Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

Rumah Tangga Retak Berujung Tragis, Istri Dibakar Suami di Paluta

450
×

Rumah Tangga Retak Berujung Tragis, Istri Dibakar Suami di Paluta

Sebarkan artikel ini
Foto: Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara didampingi Plt Kasi Humas IPDA Amalisa Nofriyanti Siregar.

TAPSEL | LIVESSUMUT.com – Konflik rumah tangga yang berlarut-larut berakhir tragis di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara.

Seorang suami nekat membakar istrinya sendiri setelah hubungan keduanya tak lagi harmonis dan kerap diwarnai permintaan cerai.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada Minggu dini hari (01/03/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kamar rumah pasangan suami istri HY (55) dan NS (52).

Akibat kejadian itu, NS mengalami luka bakar serius dan kini masih menjalani perawatan medis, sementara HY ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, menjelaskan bahwa rumah tangga pasangan ini telah mengalami keretakan hampir satu tahun terakhir.

Baca Juga :  Kominfo Medan Digugat di KIP, Diduga Tutupi Data Kerja Sama dengan Media

Pertengkaran kerap terjadi, dipicu permintaan korban untuk berpisah dari tersangka.

“Hubungan rumah tangga korban dan pelaku sudah lama tidak harmonis. Pada saat kejadian, emosi pelaku memuncak,” ujar AKBP Yon Edi Winara dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026), didampingi Plt Kasi Humas Ipda Lisa Siregar.

Foto: Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara didampingi Iptu, BD Sitorus dalam konferensi pers kasus KDRT, istri bakar suaminya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sehari sebelum kejadian, Sabtu malam (31/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membeli bahan bakar jenis Pertalite seharga Rp15.000 di wilayah Gunungtua.

Sebagian bahan bakar tersebut kemudian dipindahkan ke botol plastik bekas air mineral.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka tiba di rumah dan masuk ke kamar tempat korban berada. Saat kembali membicarakan persoalan rumah tangga, korban tetap menyatakan keinginannya untuk berpisah.

Baca Juga :  Kesalahpahaman Ayah dan Anak Berujung Dugaan KDRT, Polsek Siantar Barat Lakukan Mediasi

Kondisi tersebut memicu emosi tersangka hingga mengucapkan ajakan untuk mengakhiri hidup bersama.

Tersangka lalu menyiramkan bahan bakar ke tangan dan tubuh korban, kemudian menyalakan api menggunakan mancis. Api dengan cepat membakar pakaian korban.

Keduanya sempat berlari ke kamar mandi untuk memadamkan api. Korban mengalami luka bakar hampir 40 persen di tubuhnya dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sementara tersangka masih berada di rumah hingga kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dua hari kemudian melalui Polsek Padang Bolak.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain botol plastik bekas bahan bakar, pakaian korban dan tersangka yang hangus terbakar, serta sebuah mancis.

Baca Juga :  Tradisi Mandi Belimau Sambut Ramadhan 1446 H di Batu Bara

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang rumah tangga yang ikut terbakar dalam peristiwa tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari memastikan kondisi korban terus mendapatkan penanganan medis yang intensif.

You cannot copy content of this page