Jakarta, LIVESUMUT.com – Perseteruan rumah tangga antara aktor Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, memasuki babak baru.
Setelah rangkaian sidang cerai yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap kliennya tidak terbukti di persidangan.
“Jadi berdasarkan putusan dalam pertimbangan itu tidak terbukti adanya KDRT,” kata Fahmi dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/4/2025).
Fahmi juga menegaskan tidak ada bukti kuat dalam proses hukum yang menyatakan kliennya melakukan kekerasan terhadap Paula.
“Tidak ada fakta-fakta, dalam fakta-fakta persidangan tidak ada itu KDRT,” lanjutnya.
Pernyataan ini muncul tak lama setelah kuasa hukum Paula, Siti Aminah Tardi, mengungkapkan kepada publik adanya dugaan KDRT.
Ia menyebut bahwa kliennya mengalami empat bentuk kekerasan: fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
Hal ini diungkapkan usai Paula mengadukan kasusnya ke Komnas Perempuan di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Menurut Siti, KDRT tersebut telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Paula disebut baru berani melapor karena selama ini mempertimbangkan kepentingan dan kondisi psikologis kedua putra mereka.
Sementara itu, meski gugatan cerai Baim telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, perkara ini belum selesai.
Paula tengah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pihak Baim Wong pun menyatakan akan melakukan langkah serupa.













