TAPSEL, LIVESUMUT.com – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2.815,88 gram di mako Polres Tapsel, Kamis (02/10/2025).
Pemusnahan barang bukti ini sebagai langkah tegas yang diyakini menyelamatkan sekitar 16 ribu generasi muda dari jerat narkotika.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kabid Labfor Polda Sumut Dr. Supiyani, M.Si., perwakilan Kejari Paluta, PN Padangsidimpuan, BNNK Tapsel, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, dan pejabat utama Polres Tapsel.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat.
“Kesadaran masyarakat adalah benteng pertama. Dengan partisipasi aktif, kita bisa wujudkan desa bebas narkoba. Barang bukti hari ini diperkirakan menyelamatkan 16 ribu generasi bangsa,” tegasnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji di hadapan tamu undangan. Dr. Supiyani menjelaskan, uji pereaksi khusus pada bungkusan pertama seberat 1.270 gram menunjukkan perubahan warna dari oranye ke coklat, menandakan positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
Kasat Narkoba AKP I.R. Sitompul memaparkan kronologi penangkapan. Sabu ini berasal dari tersangka ST (26), warga Simalungun, ditangkap pada 17 Juni 2025 di Hotel Mitra Indah, Kamar No. 36, Pasar Gunung Tua, Padang Lawas Utara.
Pemeriksaan laboratorium Polda Sumut memastikan barang bukti positif narkotika golongan I.
“Pemusnahan ini bukan formalitas, tapi bukti komitmen kami. Perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan,” ujar Sitompul.
Polres Tapsel berharap masyarakat lebih waspada dan aktif memberantas narkoba demi generasi muda yang lebih sehat dan aman. Pemusnahan ini sekaligus menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas Polres Tapsel.
Kegiatan ini disaksikan jajaran Kejari Paluta, PN Padangsidimpuan, BNNK Tapsel, pejabat utama Polres, dan insan pers. (Irul Daulay)













