Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & KriminalPeristiwa

Warga Hadang Panitera, Konstatering PTPN IV di Afdeling IX Sempat Memanas

548
×

Warga Hadang Panitera, Konstatering PTPN IV di Afdeling IX Sempat Memanas

Sebarkan artikel ini
Suasana pembacaan berita acara konstatering di perbatasan Afdeling VI PTPN IV Kebun Sosa. Warga tampak mendekat sambil membawa alat pertanian, Selasa (21/10/2025). (Foto: Gabriel)

SIBUHUAN | LIVESUMUT.com – Proses konstatering antara PTPN IV dan Koperasi Tani Sinar Fajar di Afdeling IX Kebun Sosa, Desa Hutaraja Lamo, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Selasa (21/10/2025), sempat diwarnai aksi penolakan warga.

Puluhan penggarap lama menutup jalan dengan pelepah sawit dan ban bekas yang dibakar, menghadang rombongan pengadilan.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Penetapan PN Sibuhuan Nomor 1/Pen.Pdt/Konstatering/2025/PN Sbh, untuk mencocokkan objek sengketa 448 hektare HGU PTPN IV. Pengamanan ketat dilakukan aparat Polres Padang Lawas, TNI, dan Brimob agar proses berjalan aman.

Baca Juga :  Dukungan Bobby Nasution untuk Warga! Makanan Gratis Dibagikan di Dapur Umum Ramadhan

Karena kondisi tak kondusif, pembacaan berita acara konstatering dipindahkan ke perbatasan Afdeling VI. Meski beberapa warga sempat mencoba mendekat membawa alat pertanian, aparat berhasil menenangkan massa.

Ketua Koperasi Tani Sinar Fajar, Syarif Hasibuan, melalui kuasa hukumnya Syamsir Alamsyah Nasution, S.H., meminta konstatering ditunda karena sedang mengajukan PK II ke Mahkamah Agung, serta menunggu tindak lanjut Komnas HAM agar penyelesaian dilakukan adil bagi warga.

Penasehat hukum PTPN IV, Sohwan Tambunan, S.H., menegaskan konstatering adalah tahapan teknis pengadilan untuk memastikan posisi dan batas fisik objek perkara sesuai amar putusan.

Baca Juga :  Wabup Taput Pimpin Tabur Bunga dan Pemberian Bantuan, Tegaskan Komitmen Pemulihan Parmonangan

Humas PN Sibuhuan, Ricki Pratama, menambahkan, “Konstatering ini berdasarkan putusan PK I Nomor 859 PK/PDT/2022 yang telah inkrah. PK II tidak menghalangi proses konstatering. Hasilnya sudah diserahkan ke PN Padangsidimpuan, tinggal menunggu putusan selanjutnya.”

You cannot copy content of this page