P. Siantar, LIVESUMUT.com— Langkah cepat Polsek Siantar Utara dalam menangani dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, berujung pada penyelesaian damai melalui metode problem solving.
Dalam laporan resmi, Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pihak kedua berinisial PS (34), warga Kelurahan Gurilla, bersama rekannya DA (34) yang berprofesi sebagai jasa penagih hutang, mendatangi rumah pihak pertama berinisial PPS (22). Kedatangan keduanya bertujuan memastikan waktu pembayaran hutang.
Namun, situasi memanas ketika ucapan pihak kedua yang ditujukan kepada ibu korban terdengar oleh pihak pertama. Ucapan tersebut dianggap merendahkan martabat orang tua korban sehingga memicu perselisihan. Pihak pertama kemudian mendatangi PS untuk meminta penjelasan, tetapi percakapan tersebut berubah menjadi perkelahian. Tidak hanya itu, rekan PS juga terlibat baku pukul dengan abang kandung PPS yang berada di lokasi.
Akibat insiden tersebut, pihak pertama mengalami luka robek di bagian hidung dan melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara. Personel Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas segera turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus membawa kedua belah pihak ke Mako Polsek guna dilakukan mediasi.
Dari proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pihak kedua mengakui dan menyesali tindakan mereka serta berkomitmen tidak mengulanginya. Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan penganiayaan diselesaikan dengan problem solving,” pungkas AKP Jahrona.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai melalui pendekatan restoratif yang mengedepankan perdamaian dan penyelesaian sengketa secara cepat serta humanis.













