Serdang Bedagai, LIVESUMUT.com — Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 23.567 gram ganja dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dirangkai dengan konferensi pers di depan Lobby Polres Serdang Bedagai, Rabu (17/12/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, SH, MH, didampingi jajaran Satresnarkoba serta perwakilan unsur Forkopimda dan instansi terkait. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Sergai dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. AR diamankan pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam penangkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sergai menyita 1 tas ransel cokelat berisi 5 bal ganja dan 1 tas koper biru berisi 23 bal ganja yang dibalut lakban cokelat. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp82.000, 1 unit ponsel Samsung warna hijau, serta 1 lembar tiket penumpang mobil travel PT Simpati. Total berat bruto ganja mencapai 24.600 gram, dengan berat netto 23.760 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah sebelumnya disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” jelas Wakapolres Kompol Rudy Candra.
Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya penumpang mobil travel PT Simpati yang membawa narkotika jenis ganja, petugas melakukan patroli dan pengintaian di jalur lintas Medan–Tebing Tinggi. Berdasarkan ciri-ciri kendaraan dan pelaku, petugas menghentikan mobil travel sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas ransel dan koper berisi ganja di bagasi belakang kendaraan. AR kemudian diamankan, dan dari penggeledahan badan ditemukan uang tunai, ponsel, serta tiket penumpang. Kepada petugas, AR mengaku ganja tersebut akan diserahkan kepada pemesan.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh AR dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. AR mengaku membawa 28 bungkus ganja dan dijanjikan upah Rp400.000 per kilogram, dengan motif ekonomi dan baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar, sebagai simbol komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Acara tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit II IPTU Tri Pranata Purba, Staf Ahli Bupati Sergai Akmal Koto, serta perwakilan Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kesbangpol Pemkab Sergai, dan Pengadilan Negeri Sei Rampah.













