Taput, LIVESUMUT.com – Rencana eksekusi objek perkara sengketa tanah di Jalan Pea Tolong, Dusun Golat, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, belum dapat dilaksanakan. Hal ini menyusul ditemukannya perbedaan batas dan luas tanah saat pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Selasa (27/1/2026).
Konstatering atau pencocokan objek sengketa tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Tarutung Nomor 7/Eks/2025/PN Trt tertanggal 4 Desember 2025, atas perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut dipimpin Panitera PN Tarutung Muhammad Syarief Nasution atas perintah Ketua PN Tarutung Renni Pitua Ambarita. Dalam perkara ini, Dr. Binsar P. Simorangkir, S.POG bertindak sebagai Pemohon Eksekusi melawan Ir. Ottoniyer MP. Simanjuntak selaku Termohon Eksekusi, bersama sejumlah pihak lainnya sebagai Turut Termohon Eksekusi.
Petugas PN Tarutung di lokasi menjelaskan bahwa konstatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa di lapangan dengan amar Putusan Peninjauan Kembali Nomor 459 PK/Pdt/2025. Langkah ini penting guna menghindari kesalahan objek dalam pelaksanaan eksekusi.
“Pelaksanaan konstatering bertujuan mencocokkan objek sengketa dengan putusan pengadilan, agar tidak terjadi kekeliruan saat eksekusi,” ujar petugas tersebut.
Berdasarkan penetapan pengadilan, batas-batas tanah yang dicocokkan adalah sebelah utara dan selatan berbatasan dengan tanah marga Simorangkir, sebelah timur dengan tanah Daulat Simanjuntak, serta sebelah barat dengan tanah Daut Simorangkir.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan perbedaan signifikan antara batas dan luas tanah sebagaimana tercantum dalam berkas perkara dengan data fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 67 Desa Simorangkir Julu. Dalam dokumen perkara, luas objek disebut sekitar ±2 hektare, sedangkan dalam SHM Nomor 67 tercatat seluas 35.515 meter persegi atau sekitar 3,5 hektare.
Tidak hanya itu, perbedaan juga ditemukan terkait asal-usul perolehan hak atas tanah. Pemohon Eksekusi menyatakan tanah diperoleh dari Daulat Simanjuntak, sementara dalam SHM Nomor 67 yang diterbitkan pada 28 November 2005 atas nama Hironimus Simorangkir, tanah tersebut tercatat berasal dari warisan Samuel Simorangkir.
Konstatering turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan verifikasi teknis batas dan koordinat tanah, dengan pengamanan dari aparat terkait.
Diketahui sebelumnya, PN Tarutung telah melaksanakan aanmaning atau teguran kepada para Termohon Eksekusi pada Oktober hingga November 2025. Namun hingga saat ini, pengosongan objek sengketa belum dilakukan secara sukarela.
Menanggapi temuan tersebut, kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Olsen Lumbantobing, menyatakan bahwa perbedaan batas dalam proses konstatering merupakan hal yang lazim.
“Setiap pihak dipersilakan menunjukkan batas masing-masing. Kami tetap berpegang pada Sertifikat Hak Milik Nomor 67 sebagai dasar objek terperkara. Apabila ada upaya hukum dari pihak termohon, itu merupakan hak mereka,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Termohon Eksekusi, Luga Manalu, menilai perbedaan batas yang ditemukan menjadi dasar kuat bahwa objek sengketa belum dapat dieksekusi.
“Jika terdapat perbedaan batas yang nyata di lapangan, maka persoalan ini harus dikembalikan ke pengadilan. Menurut kami, objek ini belum bisa dieksekusi,” tegasnya.
Panitera PN Tarutung Muhammad Syarief Nasution menegaskan bahwa seluruh hasil konstatering akan dilaporkan kepada Ketua PN Tarutung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami hanya melaksanakan konstatering sesuai penetapan. Seluruh temuan, termasuk perbedaan batas dan data fisik, akan kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan. Untuk saat ini, eksekusi objek belum dapat dijadwalkan,” pungkasnya.






