Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Buang Bungkus Koran ke Tanah di dekat SPBU, Pria Ini Langsung Ditangkap Polisi Sergai

234
×

Buang Bungkus Koran ke Tanah di dekat SPBU, Pria Ini Langsung Ditangkap Polisi Sergai

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai, LIVESUMUT.com – Seorang pria ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) setelah kedapatan membuang bungkusan koran ke tanah di dekat SPBU Sukadamai, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Pria yang diamankan diketahui bernama Pauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manulang kepada wartawan, Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di sekitar SPBU Sukadamai.

Baca Juga :  Penyebab Api Misterius Terbakarnya Balai Datu Pejel di Toba

“Personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sekitar SPBU Sukadamai sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Manulang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit Iptu Anggiat Sidabutar langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Medan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang berada di depan kios di samping SPBU Sukadamai.

Baca Juga :  Gang Pulobatu Disorot! Baginda Cs Diduga Bebas Edarkan Narkoba Tanpa Tersentuh Hukum

Saat hendak diamankan, tersangka terlihat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah di dekat lokasi tersebut. Petugas kemudian mengambil dan membuka bungkusan itu di hadapan tersangka.

“Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Manulang.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serdang Bedagai.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,55 gram, kertas koran dan tisu yang digunakan untuk membungkus sabu, serta satu unit telepon genggam warna hitam merah merek PIPO.

Baca Juga :  Satu Pelajar Tenggelam Cari Ikan di Danau Toba, Dua Teman Tewas Saat Mencari Korban

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

You cannot copy content of this page