Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kantor Koperasi PMPTSBP di Taput Dibobol, CCTV Hilang, Oknum Polisi Disorot

188
×

Kantor Koperasi PMPTSBP di Taput Dibobol, CCTV Hilang, Oknum Polisi Disorot

Sebarkan artikel ini
Pintu Kantor Koperasi PMPTSBP di Tapanuli Utara diduga dibobol oleh sejumlah orang.

Taput, LIVESUMUT.com – Kantor Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (PMPTSBP) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, diduga dibobol oleh sejumlah orang. Dalam peristiwa tersebut, perangkat CCTV dilaporkan hilang, sementara keterlibatan seorang oknum polisi turut menjadi sorotan.

Dugaan pencurian disertai pengrusakan ini telah dilaporkan oleh Ketua Koperasi PMPTSBP, Erni Mesalina Hutauruk, ke Polres Tapanuli Utara.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, Hotbin Simaremare, SH, kejadian bermula pada Rabu (8/4/2026) sore saat kliennya menerima informasi bahwa kantor koperasi dalam kondisi terbuka dan terdapat sejumlah orang di dalamnya.

“Klien kami langsung menuju lokasi bersama beberapa anggota koperasi. Setibanya di sana, benar pintu kantor sudah terbuka dan terdapat beberapa orang di dalam, termasuk seorang oknum polisi,” ujar Hotbin.

Baca Juga :  KIB Kecam Aksi Brutal Hadang Kapolres Belawan: "Jangan Biarkan Kejahatan Merajalela!"

Setibanya di lokasi, Erni mempertanyakan keberadaan mereka di dalam kantor. Oknum polisi tersebut, lanjut Hotbin, menyebut kehadiran mereka terkait laporan pengrusakan pintu kantor. Namun, Erni menegaskan dirinya adalah ketua koperasi dan mengetahui bahwa sebelumnya pintu dalam kondisi terkunci.

Menurut Hotbin, situasi di lokasi sempat memanas. Bahkan, salah satu orang yang berada di dalam kantor diduga melakukan perusakan dengan memukul pintu menggunakan palu hingga kaca pintu pecah.

Selain itu, Erni disebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor untuk memeriksa kondisi, termasuk mengecek rekaman CCTV.

Baca Juga :  Unit PPA Polsek Siantar Barat Selidiki Kasus Dugaan KDRT Ayah Terhadap Anak di Jalan Bandung

“Klien kami dilarang masuk oleh oknum tersebut saat hendak memastikan kondisi di dalam kantor,” katanya.

Setelah kejadian, perangkat CCTV di dalam Kantor Koperasi PMPTSBP di Taput diketahui telah hilang. Pihak pelapor menduga peristiwa tersebut merupakan pencurian yang disertai pengrusakan.

Atas kejadian itu, Erni Mesalina Hutauruk telah membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Utara dengan nomor LP: B/95/IV/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT tertanggal 9 April 2026.

Selain laporan pidana, pelapor juga melaporkan oknum polisi berinisial JS ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tapanuli Utara atas dugaan pelanggaran etik.

“Laporan ke Propam sudah kami sampaikan terkait dugaan tindakan tidak profesional oknum tersebut,” ujar Hotbin.

Baca Juga :  Air Mata Damai: Ibu dan Anak yang Bertengkar Akhirnya Berpelukan di Polsek Siantar Barat

Ia menambahkan, dugaan tindak pidana dalam kasus ini mengacu pada Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Taput, Walpon Baringbing, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Semua laporan yang sudah masuk ke polres akan di proses. Penyidik saat inli sedang menelusuri bukti permulaan yang cukup untuk memastikan apakah ada tindak pidana atau tidak. Ketika di temukan ada unsur pidana akan dilanjutkan proses hukumnya ke tingkat penyidikan,” sebut Baringbing.

“Perkembangan hasil penyelidikan nanti akan kita up date,” tukasnya lagi.

You cannot copy content of this page