Taput, LIVESUMUT.com – Sejumlah pemasok bahan pangan (supplier) yang terlibat dalam Program Makanan Bergizi (MBG) di Kabupaten Tapanuli Utara kembali menyuarakan kekecewaan mereka. Hingga akhir Mei 2026, para supplier mengaku belum menerima pelunasan pembayaran dari salah satu koperasi pengelola dapur MBG yang berada di bawah yayasan yang dipimpin Erikson Sianipar.
Kondisi tersebut mendorong para supplier mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara resmi dan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang belum memenuhi kewajibannya.
Keluhan itu disampaikan kepada awak media pada Jumat (29/5/2026). Para supplier menilai komitmen yang telah disampaikan pihak yayasan dalam pertemuan dengan BGN belum direalisasikan secara menyeluruh.
Sebelumnya, pada 20 April 2026, perwakilan yayasan, pemilik dapur, dan supplier mengikuti pertemuan di Kantor BGN, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Harjito. Dalam forum itu, yayasan diminta menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada para supplier paling lambat 20 Mei 2026.
Namun setelah tenggat waktu berakhir, sejumlah pemasok mengaku masih menunggu hak mereka dibayarkan.
“Kami hanya meminta hak yang memang menjadi kewajiban untuk dibayarkan. Kesepakatan dalam pertemuan tersebut sudah jelas dan tertuang dalam berita acara,” ungkap salah seorang supplier.
Para pemasok juga mengacu pada Berita Acara Nomor 2168/BA/TAUWAS/IV/2026 yang memuat ketentuan bahwa apabila pihak yayasan tidak melakukan perbaikan dan tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan, maka operasional dapur yang dikelola dapat dihentikan satu minggu setelah tenggat berakhir.
F. Simanjuntak, salah satu supplier, mengaku hingga kini belum menerima kejelasan mengenai pembayaran yang menjadi haknya.
“Sampai sekarang belum ada komunikasi yang jelas kepada saya. Sementara informasi yang saya terima, beberapa supplier lain sudah ada yang menerima pembayaran,” ujarnya.
Hal senada disampaikan dr. Binsar Situmeang. Ia meminta pihak yayasan segera menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para pemasok tanpa membedakan pihak mana pun.
“Batas waktu yang diberikan sudah terlewati lebih dari satu minggu. Kami berharap BGN dapat menegakkan hasil kesepakatan yang telah dibuat dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya, yayasan telah menyatakan kesediaan untuk melakukan pembenahan operasional sekaligus menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi perhatian BGN sebelum 20 Mei 2026. Selain itu, pihak pengelola juga diwajibkan melaporkan perkembangan perbaikan secara berkala melalui Kepala SPPG untuk diverifikasi oleh Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Kini para supplier berharap adanya kepastian dan langkah konkret dari Badan Gizi Nasional agar hasil kesepakatan yang telah dibuat tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dijalankan demi melindungi hak para pemasok yang telah mendukung pelaksanaan Program Makanan Bergizi di daerah.
Sementara itu, Hotbin Simaremare, SH menilai kondisi tersebut dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hasil kesepakatan yang telah difasilitasi BGN.
“BGN sudah menekankan agar seluruh pembayaran kepada supplier diselesaikan. Kesepakatan yang sudah dibuat seharusnya dilaksanakan dengan baik. Jika belum dijalankan sepenuhnya, tentu perlu ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.













