Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Miris! Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai, Diduga Karena Tidak Mampu Membayar Tunggakan SPP

889
×

Miris! Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai, Diduga Karena Tidak Mampu Membayar Tunggakan SPP

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Yayasan Abdi Sukma berinisial MI diduga menjadi korban perundungan oleh wali kelasnya akibat tunggakan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan uang buku.

Orang tua siswa, AM, mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui anaknya dihukum dengan cara duduk di lantai selama belajar di kelas.

MI, siswa kelas IV tersebut, dihukum sejak 6 Januari 2025 pasca libur Natal dan Tahun Baru.

Akibat hukuman tersebut, MI merasa malu dan trauma hingga enggan bersekolah.

“Tanggal 6 Januari 2025 lalu, anak saya masuk sekolah. Tapi saya tidak tahu kalau anak saya didudukkan di lantai kelas. Pada tanggal 7 Januari 2025, saya sudah izin kepada wali kelas bahwa saya minta waktu sampai hari Rabu tanggal 8 Januari 2025,” ujar AM kepada awak media, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga :  Lerai Keributan, Pria di Siantar Jadi Korban Pengeroyokan dan Lapor Polisi

AM menambahkan, ia baru mengetahui hukuman tersebut setelah MI enggan pergi ke sekolah.

“Pada saat tanggal 8 Januari 2025 pagi, anak saya enggan untuk sekolah karena dia bilang dia malu. Awalnya saya tidak tahu kalau dia sudah dua hari duduk di lantai sekolah,” ucap AM sambil berlinang air mata.

Setelah mendapatkan penjelasan dari anaknya, AM langsung mendatangi sekolah untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut.

“Karena penasaran akhirnya saya langsung datang ke sekolah untuk membuktikan, dan ternyata benar anak saya duduk di lantai. Saat saya tanya ke wali kelas, katanya beliau sudah menyuruh anak saya untuk pulang, tapi anak saya tidak mau. Di sini posisinya anak saya ingin belajar, tapi kenapa malah tidak diizinkan, cuma gara-gara belum menerima rapor,” sesalnya.

Baca Juga :  Dandenpom I/5 Medan Hadiri Rapat Evaluasi Perizinan Tempat Hiburan Malam One King Golden

Sementara itu, Kepala Sekolah Yayasan Abdi Sukma, Julisari, mengklarifikasi bahwa tindakan tersebut bukanlah perintah dari pihak sekolah.

“Sebenarnya kalau perintah dari kepala sekolah tidak ada. Cuma kepala sekolah bilang, kalau belum lunas, jangan kasih rapor dulu ya, supaya wali murid datang meminta izin,” ujarnya.

Namun, Julisari menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada Hariati, guru yang menghukum MI, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Di tempat lain, Ketua Angkatan Muda Sisingamangaraja XII dan Ketua Sahabat Jefri, Jefri Haryuda Manik, menyampaikan kritik keras terhadap kejadian ini.

Baca Juga :  Curi 3 Tabung Gas LPG, Warga Siantar Utara Dimediasi Polisi dan Sepakat Damai

“Guru seharusnya hanya menghukum siswa apabila tidak mengerjakan PR, bukan karena terlambat membayar SPP. Oknum guru seperti ini pantasnya dipecat, sebab tindakannya dapat mengganggu psikis siswa tersebut. Siswa itu pasti malu dan trauma sepanjang hidupnya,” tegas Jefri.

Jefri juga menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada Kepala Dinas Pendidikan.

“Hal seperti ini tidak pantas dilakukan oleh seorang guru yang notabene sebagai pengajar,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page