Medan, LIVESUMUT.com – Sekitar 40 warga dan mantan Kepala Lingkungan (Kepling) yang gagal terpilih dari enam kelurahan di Kecamatan Medan Denai menggelar aksi di Kantor Camat Medan Denai, Jalan Pancasila, Kota Medan, Sumatra Utara, pada Sabtu (11/01/2025).
Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Denai Bersatu-Padu (GMDBP) ini membawa spanduk berisi kecaman atas dugaan kecurangan dalam proses pengangkatan Kepling di wilayah tersebut.
Mereka menuding pemilihan 81 Kepling di enam kelurahan, yaitu Tegal Sari Mandala I, Tegal Sari Mandala II, Tegal Sari Mandala III, Denai, Menteng, dan Binjai, melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
Muhamad Rafli, seorang aktivis Pemuda Muhammadiyah yang turut dalam aksi tersebut, menyoroti pernyataan Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Denai, Faisal, yang dinilainya arogan.
“Saya merasa pernyataan dari Faisal, Sekretaris Camat Medan Denai, merupakan bentuk arogansi bahwa pengangkatan kepala lingkungan sudah diatur Perwal No. 21 Tahun 2021 dan bukan hak prerogatif camat,” ungkap Rafli pada Sabtu (11/01/2025).
Rafli juga menyatakan bahwa pernyataan tersebut dapat memicu kericuhan di masyarakat Medan Denai.
Ia mendesak Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa Camat Medan Denai atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan Kepling.
“Oleh karena itu, saya meminta Inspektorat Kota Medan memeriksa Camat Medan Denai dan mencopotnya karena diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan menunjuk Kepling berdasarkan hak prerogatifnya, bukan berdasarkan Perwal,” tegasnya.
Aksi ini menjadi bukti nyata keresahan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam proses pengangkatan Kepling, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.













