Medan, LIVESUMUT.com – Komisi Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) angkat bicara terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan Harian Mistar, Deddy Irawan, saat meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Deddy sebelumnya telah melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Medan, dan Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, menyayangkan kejadian itu.
“Yang pertama, tentu sangat kita sayangkan, masih adanya intimidasi terhadap teman-teman jurnalis yang bekerja melakukan peliputan,” ujar Array, yang turut mendampingi Deddy membuat laporan pengaduan ke polisi pada Rabu (26/02/2025).
Array menegaskan bahwa masyarakat seharusnya memahami kerja-kerja jurnalistik dan menempuh jalur yang benar jika merasa keberatan dengan pemberitaan.
“Masyarakat semestinya juga paham terhadap kerja-kerja jurnalistik. Ketika memang tidak terima terhadap pemberitaan, kan ada jalur hak jawab atau bantahan, tidak melakukan intimidasi,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan terhadap Deddy telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Nah, apa yang dilakukan para pelaku terhadap jurnalis Mistar ini jelas melanggar undang-undang tentang pers, di mana [ketentuan pidana] pada Pasal 18 Ayat 1, pelaku dapat dipidana penjara dan juga didenda,” ungkapnya.
Array berharap Polrestabes Medan segera memproses laporan Deddy dan menindak para pelaku secepatnya.
“Kami berharap laporan ini segera diproses Polrestabes Medan, dan segera menangkap para pelakunya,” pungkasnya.













