Medan, LIVESUMUT.com – Setelah sukses mengamankan terpidana buronan Erick Kurniawan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mencetak keberhasilan.
Kali ini, di bawah komando Asisten Intelijen Kejati Sumut Andri Ridwan, SH, MH, tim berhasil menangkap satu lagi Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Agus Nugroho, di sebuah rumah makan di kawasan Tanjung Morawa, Jumat (11/4/2025).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, Agus Nugroho merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk kemudian diserahkan ke Kejari Bengkalis guna proses eksekusi menjalani masa hukuman.
“Penangkapan ini dilakukan hanya berselang 20 jam setelah pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana Erick Kurniawan, yang juga terseret dalam perkara yang sama,” jelas Adre.
Agus Nugroho diketahui merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang menjerat perusahaan tempat ia menjabat sebagai General Manager, yakni PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP).
Setelah diamankan, Agus Nugroho langsung diserahkan ke Tim Kejari Bengkalis dan akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024.
Dalam putusan tersebut, Agus Nugroho dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100.000.000.
Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Adre menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 3 Oktober 2020, ketika empat kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP—kolam 3, 4, 10, dan 11—mengalami kebocoran.
Limbah dari kolam-kolam tersebut mencemari lahan masyarakat sekitar dan mengalir ke anak sungai.
“Meskipun kerusakan sudah terjadi, baik Erick Kurniawan selaku Direktur maupun Agus Nugroho sebagai General Manager tidak mengambil langkah perbaikan,” ungkapnya.
Kejadian serupa kembali terjadi pada 2 Februari 2021, namun kedua terpidana tetap tidak melakukan tindakan yang seharusnya.
Laporan masyarakat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis pun tidak direspons oleh pihak perusahaan.
Bahkan, perwakilan perusahaan tidak hadir dalam pertemuan yang diadakan bersama masyarakat terdampak.
“Dalam perkara ini, terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.













