Scroll untuk baca artikel
DaerahNasional

KPK Gelar Bimtek Daring Desa Anti Korupsi di Sumatera Utara

602
×

KPK Gelar Bimtek Daring Desa Anti Korupsi di Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

Toba, LIVESUMUT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyusunan Produk Hukum Desa dalam rangka Pembinaan Desa Antikorupsi di Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Kamis (17/4/2025) dan diikuti oleh Inspektorat, Dinas PMDPPA, Dinas Kominfo, serta perwakilan dari Desa Anti Korupsi Tahun 2025.

Dalam Bimtek tersebut, Andhika Widiarto dari KPK memaparkan sejumlah materi penting, termasuk jenis-jenis korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2002.

Baca Juga :  Revisi UU TNI Disahkan, Kewenangan OMSP Bertambah Jadi 16 Tugas

Adapun jenis-jenis korupsi yang disampaikan antara lain adalah benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan pemerasan.

Selain itu, dijelaskan pula tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi, seperti merintangi proses pemeriksaan, tersangka tidak memberi keterangan kekayaan, bank tidak memberi keterangan rekening tersangka, saksi atau ahli memberi keterangan palsu, serta saksi yang membuka identitas pelapor.

Andhika juga menyoroti sejumlah modus korupsi yang kerap terjadi di tingkat desa, antara lain penggelembungan anggaran, proyek atau kegiatan fiktif, laporan fiktif, penggelapan, dan penyelewengan anggaran.

Baca Juga :  Dinkes Tapsel Didemo, Orator Sindir “Proyek Tim Sukses” dan Doakan Suryadi Tak Diterima Kubur

Dalam upaya mewujudkan Desa Anti Korupsi, ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa komponen penting yang perlu diperkuat.

“Penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal,” ujar Andhika.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

You cannot copy content of this page