Samosir, LIVESUMUT.com – Tim Blue Light Patrol Polres Samosir kembali menunjukkan ketegasannya.
Dalam kegiatan patroli yang digelar pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (27/4/2025), sebanyak 12 unit sepeda motor berhasil diamankan.
Aksi penertiban dilakukan sekitar pukul 01.15 WIB, menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penindakan menyasar kendaraan dengan pelanggaran serius, mulai dari penggunaan knalpot brong, modifikasi tidak sesuai spesifikasi pabrik, pengendara tanpa SIM, tanpa STNK, tanpa helm, pengendara di bawah umur, hingga parkir sembarangan di area Jembatan Tano Ponggol.
Patroli ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H., bersama jajaran personel dari Satuan Lalu Lintas, Satuan Sabhara, Satuan Reskrim, dan Satuan Intelkam.
Fokus patroli mencakup sejumlah titik strategis di wilayah Pangururan, seperti Jalan Umum Desa Pardomuan I, Jalan Umum Kelurahan Pasar Pangururan, hingga Jembatan Tano Ponggol.
Selain melakukan penindakan, tim di lapangan juga mengimbau juru parkir untuk lebih tertib dalam mengatur kendaraan, menegur pengendara yang berhenti sembarangan, serta aktif menjaga kelancaran arus lalu lintas.
“Dari hasil patroli, 12 unit sepeda motor kami amankan di Mako Polres Samosir. Pengemudinya kedapatan melakukan minimal tiga pelanggaran, seperti tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukkan STNK, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, kendaraan dengan knalpot blong, serta menggunakan kendaraan modifikasi yang tidak sesuai standar,” jelas AKP Natanail Surbakti.
Patroli malam itu berjalan lancar tanpa adanya gangguan berarti.
Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di seputaran Kota Pangururan pun terpantau aman dan kondusif.
AKP Natanail menambahkan, seluruh pengendara yang terjaring razia langsung diberikan sosialisasi tentang pelanggaran yang dilakukan serta dikenai sanksi tilang di tempat.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pelanggar diwajibkan mengikuti jadwal sidang sesuai ketentuan.
“Untuk pengambilan barang bukti kendaraan, para pengendara harus melengkapi administrasi kendaraan seperti membawa SIM, STNK, dan BPKB, memasang knalpot standar, serta mengembalikan bentuk kendaraan ke spesifikasi pabrik sebelum sepeda motor dapat kami kembalikan,” tutup AKP Natanail Surbakti.
Polres Samosir memastikan bahwa kegiatan Blue Light Patrol akan terus digelar secara rutin.













