Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

Sejak Januari 2025, 101 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal Terkuak di Pematangsiantar dan Simalungun

958
×

Sejak Januari 2025, 101 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal Terkuak di Pematangsiantar dan Simalungun

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mencatatkan telah mengungkap 101 kasus peredaran narkoba dan miras ilegal di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Konferensi pers digelar di halaman Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada Jumat (2/5/2025), dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Undur Sitinjak.

Dalam keterangannya, Kombes Calvijn menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil dari pelaksanaan Program Asta Cita, khususnya dalam aspek pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Siantar QRIS Run Jadi Ajang Literasi Keuangan Digital

“Sejak 1 Januari hingga saat ini, kolaborasi antara Polda Sumut, Polres Simalungun, dan Polres Pematangsiantar telah berhasil mengungkap 101 kasus dengan total 159 tersangka,” ungkapnya.

Kasus JP dan Jaringan Narkoba Bangsal

Dari deretan kasus yang berhasil dibongkar, perhatian publik tersedot ke penindakan di kawasan Bangsal, Pematangsiantar, yang berhasil mengungkap peran JP sebagai pengendali jaringan.

JP diduga menjadi perantara transaksi narkotika antara pembeli dan bandar yang berstatus DPO berinisial D.

“JP menjadi perantara antara pembeli dan bandar yang saat ini berstatus DPO berinisial D. Saat penangkapan, D sempat melawan petugas dan melarikan diri. Tapi kami tegaskan, kamu bisa berlari, tapi tidak bisa bersembunyi,” tegas Calvijn.

Baca Juga :  Muscab PODSI Taput Tetapkan Alek Candra Sihite Sebagai Ketua Baru Periode 2025–2029

Selain JP, tiga orang lainnya juga melakukan penyerangan terhadap petugas saat penggerebekan berlangsung.

Satu di antaranya berhasil ditangkap berkat koordinasi cepat dengan Polres Pematangsiantar, sementara dua sisanya masih dalam pengejaran intensif.

Studio 21 dan Peredaran Ekstasi

Pengungkapan lainnya yang tak kalah mengejutkan terjadi di tempat hiburan malam Studio 21.

Dari operasi ini, tersangka RS ditangkap setelah kedapatan membawa 97 butir ekstasi.

Dari pemeriksaan, diketahui ekstasi tersebut berasal dari dua orang lain, yakni JS dan GP.

Baca Juga :  Pengancaman Sajam di Siantar Dilaporkan, Terduga Pelaku Kabur Saat Petugas Tiba

“JS merupakan manajer di Studio 21, dan dari hasil penjualan malam itu, petugas menyita uang tunai sekitar Rp9 juta yang sudah disetorkan kepada JS untuk kemudian diteruskan ke GP,” tutup Dirresnarkoba Polda Sumut.

Polda Sumut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

You cannot copy content of this page