Scroll untuk baca artikel
Daerah

Bantah Tudingan Provokasi, Kuasa Hukum Sari Marbun Siap Tempuh Jalur Hukum

885
×

Bantah Tudingan Provokasi, Kuasa Hukum Sari Marbun Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Padang Lawas, LIVESUMUT.com – Kuasa hukum Sari Marbun, Poltak Parningotan Silitonga SH MH, angkat bicara terkait tudingan provokasi dalam kasus panen sawit yang dilaporkan oleh tim hukum Azarol Aswad Lubis ke Polres Padang Lawas (Palas).

Ia menepis tuduhan tersebut sebagai fitnah dan menyatakan akan mengambil langkah hukum balik.

“Apa yang disampaikan oleh pengacara mereka adalah bohong dan menyesatkan. Tuduhan itu telah merugikan nama baik saya dan hak-hak klien saya,” kata Poltak saat dihubungi Live Sumut melalui sambungan seluler, Selasa (6/5/2025).

Poltak, yang dikenal dengan julukan “PH Jepang”, menilai laporan tersebut lebih sebagai upaya untuk menutupi ketidakmampuan pihak lawan dalam membela kliennya secara substansial di pengadilan.

Baca Juga :  Rapimnas Peradi Pergerakan Digelar di Samosir, Wabup Minta Dukungan Promosi Wisata

Ia menilai, pemberitaan yang berkembang justru mengandung keterangan palsu yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Saya menghimbau agar rekan sejawat di seberang belajar lebih dalam lagi soal hukum dan jangan menjadikan kasus ini sebagai cara untuk mencari keuntungan dari klien yang tidak memahami hukum untuk menarik uang dari kliennya. Etika profesi harus dijaga,” ujarnya.

Terkait dengan klaim adanya akta jual beli tanah sejak 1995, Poltak juga mengungkapkan kejanggalan.

Ia meragukan keabsahan dokumen tersebut dengan mempertanyakan usia klien lawan pada tahun dimaksud.

Baca Juga :  GPM di Samosir Sediakan 5 Ton Beras dengan Harga Rp 59.000 per 5 Kg

“Kalau klien mereka mengaku baru menemukan akta itu pada 2021, dan membeli lahan pada tahun 1995 itu bohong. Dan yang paling mencurigakan tahun 1995 itu klien pengacara itu yang bernama Aswat Lubis itu kalau tidak salah usianya masih 7 (tujuh) tahun pada tahun 1995. Apa bisa kliennya membeli tanah seluas itu di usia 7 tahun segitu?” kata Poltak.

Sebagai bentuk keseriusan, Poltak menyatakan telah menyiapkan laporan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik.

“Kami sedang menyiapkan laporan ke Polda Sumut terkait laporan palsu dan pencemaran nama baik. Ini bukan sekadar konflik lahan, tapi sudah menyangkut integritas profesi dan martabat hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengacara Sari Marbun Tuntut Tindak Tegas Penjarah Sawit: Ini Bukan Sengketa, Ini Pidana!

Ia juga mendesak Kapolres Palas, AKBP Dodik Yulianto, agar penanganan kasus yang dilaporkan pihaknya terus berjalan.

Beberapa saksi dari kedua belah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk Sari Marbun dan para pekerja pemanen yang sempat dilaporkan atas dugaan pencurian sawit.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dampak dari sengketa lahan yang tidak tuntas secara administratif dan hukum.

Ketegangan bahkan menjalar ke ranah etik profesi advokat, memperlihatkan pentingnya penyelesaian hukum yang adil dan transparan.

You cannot copy content of this page