Samosir, LIVESUMUT.com – Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan komitmennya untuk menjaga harga pupuk bersubsidi tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir pada Senin, 20 Mei 2025.
Asisten II Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang, menyampaikan bahwa tidak ada toleransi sedikit pun terhadap kenaikan harga pupuk bersubsidi di atas HET.
“Untuk pupuk bersubsidi tidak ada toleransi sedikitpun yang memungkinkan adanya kenaikan harga di atas HET,” tegas Hotraja.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kasintel Kejari Samosir Richard Simaremare, Kanit Tipidter Polres Samosir Martin Aritonang, para distributor pupuk bersubsidi (CV. Jo Parlambasan, CV. Warren Raja, dan CV. Serenauli), kios pupuk se-Kabupaten Samosir, serta tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Hotraja mengingatkan para distributor dan kios agar turut membantu menyukseskan program pemerintah, khususnya dalam menanggapi keluhan petani yang kini semakin cepat menyebar melalui media sosial.
“Banyak informasi yang dapat disampaikan secara langsung,” ujarnya, merujuk pada isu yang menyebutkan harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Samosir telah melampaui HET akibat ulah sejumlah kios.
Hotraja memastikan bahwa Pemkab Samosir akan bertindak tegas bersama aparat penegak hukum terhadap kios yang terbukti menaikkan harga di atas HET.
“KP3 juga harus bekerja dengan tegas. Termasuk penyuluh di lapangan agar memberi laporan apabila ditemukan adanya penyimpangan kenaikan harga pupuk bersubsidi,” tegasnya lagi.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan daerah harus mengacu pada aturan nasional.
“Distributor maupun kios sebagai mitra pemerintah, diminta untuk mengikuti peran pemerintah sebagai mitra dalam pelayanan, pengabdian yang melekat kepada masyarakat,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Samosir, Richard N. Simaremare, mendukung sikap tegas Pemkab dengan menyoroti pentingnya pengawasan menyeluruh.
“Supaya semua kita hati-hati, ikuti peraturan yang ada. Hindari hal-hal kecil yang dapat menyebabkan bersentuhan dengan penegakan hukum. Kami juga akan melakukan pengawasan ke kios, melihat unsur pidana yang ada,” katanya.
Richard juga menambahkan, “Kalau ada petani sampai mengeluh kekurangan pupuk dan harga tinggi maka akan ada tindakan tegas, supaya jangan terulang.”
Senada dengan itu, Kanit Tipidter Polres Samosir Martin Aritonang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan turut mengawasi distribusi barang subsidi agar tidak disalahgunakan.
“Kepolisian dan Kejaksaan tidak setuju dan tidak mengamini kenaikan harga di luar HET. Program ketahanan pangan jangan sampai terhalang karena masalah kenaikan harga di atas HET, yah tidak ada toleransi dan kami tidak pernah mengamini hal tersebut,” tegas Martin.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samosir, Tumiur Gultom, menambahkan bahwa Pemkab memiliki wewenang untuk merekomendasikan pencabutan izin distributor atau kios yang melanggar aturan.
“HET berlaku ketika pupuk dijemput ke kios. Kendati demikian, sampai saat ini tidak ada aturan yang memperbolehkan kios untuk menaikkan harga di atas HET,” jelas Tumiur.
Adapun HET pupuk subsidi yang berlaku saat ini adalah: Urea Rp. 2.250/kg, NPK Rp. 2.300/kg, NPK Formula Khusus Rp. 3.300/kg, dan pupuk organik Rp. 800/kg.
Dengan berbagai pihak menyatakan sikap tegas, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Samosir dapat berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal bagi para petani.













