Jakarta, LIVESUMUT.com | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah penghentian sementara transaksi pada rekening dormant (nganggur), yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. (Foto: Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana)
Umumnya, rekening dianggap dormant bila tidak ada aktivitas selama 6 bulan.
Setiap bank bisa memiliki aturan berbeda, tapi prinsipnya sama: rekening pasif tanpa pergerakan
Langkah ini dilakukan menyusul temuan PPATK selama lima tahun terakhir, yang menunjukkan tingginya penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku tindak pidana.
Banyak dari rekening tersebut digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk menampung dana hasil kejahatan seperti narkotika, korupsi, pencucian uang, hingga transaksi ilegal lainnya.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” imbau PPATK dalam siaran persnya pada Selasa (29/7/2025).
PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari satu dekade dengan total nilai mencapai Rp 428,6 miliar.
Tak hanya itu, ditemukan pula lebih dari:
- 1 juta rekening diduga terkait tindak pidana,
- 150 ribu rekening nominee hasil jual beli atau peretasan ilegal,
- 50 ribu rekening tidak aktif sebelum menerima dana ilegal,
- 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun dengan dana mengendap mencapai Rp 2,1 triliun,
- 2.000 rekening milik instansi pemerintah dengan total dana hingga Rp 500 miliar.
Situasi ini dianggap sangat berbahaya karena membuka celah penyalahgunaan dana, mengaburkan aliran transaksi, dan merugikan pemilik rekening yang sah.
Sejak 15 Mei 2025, PPATK mulai menghentikan sementara transaksi rekening dormant berdasarkan data perbankan per Februari 2025.
Tindakan ini bertujuan melindungi dana nasabah agar tetap aman dan utuh, sekaligus mendorong pihak perbankan dan nasabah untuk melakukan verifikasi ulang serta pengkinian data.
PPATK juga telah menginstruksikan bank-bank untuk segera menyelesaikan verifikasi dan pembaruan data rekening dormant sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PPATK mendorong perbankan memperketat pelaksanaan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
Masyarakat sebagai pemilik rekening juga diimbau untuk aktif memantau dan menjaga kepemilikan rekening mereka.
“Langkah ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK dalam mendukung Asta Cita Pemerintah serta menjaga sistem keuangan Indonesia tetap sehat, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan.” kata keterangan PPATK.
Bagi masyarakat yang menerima notifikasi mengenai status rekening dormant, PPATK menghimbau agar segera menghubungi pihak bank untuk proses verifikasi lebih lanjut.








