Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melaksanakan razia gabungan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 pada Selasa (26/8/2025) pagi di Jalan Merdeka, depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Razia dimulai pukul 09.00 WIB dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas IPTU Friska Susana, S.H., didampingi KUPT Fuad Ghazalie Damanik, S.STP., M.Si., perwakilan Jasa Raharja Akbar Atas Aji, serta jajaran Sat Lantas Polres Pematangsiantar, termasuk KBO Sat Lantas IPDA Syawaluddin Nasution, S.H., Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak, S.H., Kanit Turjawali IPDA Horas Tambunan, S.H., dan Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, S.H..
Razia ini juga melibatkan personel Denpom 1/1 Pematangsiantar serta Dispenda Pematangsiantar.
Menurut IPTU Friska, tujuan dari razia gabungan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
“Razia gabungan Pajak Kendaraan Bermotor ini ditujukan bagi yang belum mengesahkan pajak kendaraan bermotor, guna meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk taat pajak,” jelas IPTU Friska.
Hasil Razia:
– Kendaraan terjaring belum bayar pajak:
- Roda Dua (R2): 20 unit
- Roda Empat (R4): 19 unit
– Kendaraan yang langsung bayar pajak di lokasi:
- R2: 4 unit
- R4: 3 unit.
– Penindakan pelanggaran: 24 set tilang
- SIM: 3 set
- STNK: 19 set
- Ranmor R2: 2 set.
IPTU Friska menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga untuk menjaga kondisi lalu lintas agar tetap aman dan tertib.
“Dengan kegiatan razia gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2025 ini terciptanya situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar,” pungkas IPTU Friska.













