Tarutung(Sumut), LIVESUMUT.com – Camat Sipahutar non aktif, Budiarjo Nainggolan (BN), divonis 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada Senin (18/11/2024).
BN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, juncto Pasal 71 Ayat (1) UU No. 26 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Majelis hakim yang diketuai Putry Sihombing, dengan anggota Rika Sitompul dan Glory Silaban, menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan, denda Rp 5 juta, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada BN.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas Ketua Majelis Hakim, Putry Sihombing.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman 4 bulan penjara, denda Rp 5 juta, serta subsider 1 bulan kurungan.
Menanggapi putusan ini, pihak JPU mengonfirmasi akan mengajukan banding, sementara pihak terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sentra Gakkumdu Akan Lakukan Pengkajian
Personel Sentra Gakkumdu Bawaslu Taput, Parlindungan Tambunan, yang didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput, AC Pandiangan, mengatakan bahwa pihak JPU telah menyatakan rencana banding.
“Sesuai komunikasi kami di Sentra Gakkumdu, JPU akan melakukan upaya hukum banding. Kami akan melakukan pengkajian dalam waktu 1×24 jam bersama unsur kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
Pertemuan terkait pengkajian ini akan dilakukan pada Selasa (19/11/2024).
Tanggapan Pihak Pelapor
Kuasa hukum Paslon 02, JTP-DENS, yang terdiri dari Lambas Tony Pasaribu, Togap Rajuandi Sianturi, Trijan Agustinus Simanungkalit, dan Daniel Simanjuntak, meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.
“Vonis ini bukan soal lamanya hukuman, tetapi untuk memberikan efek jera. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN, kepala desa, dan P3K agar tetap menjaga netralitas dalam pemilu,” ujar mereka.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 3 Oktober 2024, ketika BN diduga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di rumah seorang warga bernama Renner, yang terletak di Hutan Talpe, Dusun Panjaitan, Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar.
Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, BN disebut memperagakan identitas dan yel-yel pasangan calon Bupati nomor urut 1, Satika-Sarlandy.
Putusan ini menjadi peringatan penting untuk menegakkan netralitas pejabat negara dalam setiap proses pemilu.













