Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kasus Ilegal Logging di Dairi: Akun Facebook Ian Girsang Lecehkan Wartawan Dilaporkan ke Polisi

1448
×

Kasus Ilegal Logging di Dairi: Akun Facebook Ian Girsang Lecehkan Wartawan Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Dairi, LIVESUMUT.com – Akun Facebook milik Ian Girsang kini menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wartawan, Baslan Naibaho, yang melaporkan kasus ilegal logging di wilayah Dairi.

Kasus yang berawal dari laporan wartawan tersebut terhadap praktik ilegal logging di Desa Barusan Nauli Sindoro, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, hingga kini belum berujung pada tindakan hukum yang jelas.

Sesuai dengan laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/44/I/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Januari 2025, Baslan Naibaho melaporkan Ian Girsang atas dugaan tindak pidana dalam kategori kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Rumah Orangtua Wartawan di Padangsidimpuan Dibakar OTK, Diduga Teror Terkait Berita

Dugaan tersebut mencakup penghinaan, pelecehan, dan kemungkinan pengancaman melalui media sosial, khususnya pada komentar-komentar di akun Facebook milik Baslan Naibaho.

Salah satu screenshot komentar Ian Girsang di Facebook.

Tindak pidana yang dilaporkan melibatkan beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE, di antaranya:

  • Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
  • Pasal 311 KUHP tentang Fitnah
  • Pasal 312 KUHP tentang Penghinaan
  • Pasal 27 UU ITE tentang Pelecehan Nama Baik melalui Media Elektronik

Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga 750 juta rupiah.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Pematangsiantar Buka Puasa Bersama Jurnalis, Sampaikan Pesan Menyentuh

Dalam laporan tersebut, Baslan Naibaho juga menyampaikan keluhannya atas lambannya proses hukum terkait dugaan praktik ilegal logging yang ia laporkan pada 25 Oktober 2024.

Ia menduga bahwa oknum penyidik di Polres Dairi mungkin telah bermain mata dan melindungi terlapor, karena hingga kini tidak ada perkembangan signifikan terkait pemeriksaan tersebut.

Baslan menegaskan bahwa meskipun laporan telah disampaikan, pihak yang terlibat dalam ilegal logging masih bebas berkeliaran dan semakin melakukan serangan melalui media sosial.

“Saya mohon perhatian Bapak Kapolres Dairi yang baru, AKBP Faisal Andri Pratomo, serta Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, untuk menindaklanjuti laporan saya ini, dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta adil,” ujar Baslan Naibaho dalam pernyataannya.

You cannot copy content of this page