Scroll untuk baca artikel
Daerah

KORMI Medan Serahkan Mandat ke Bidang Hukum untuk Usut Dugaan Pungli Pengurus Lama

298
×

KORMI Medan Serahkan Mandat ke Bidang Hukum untuk Usut Dugaan Pungli Pengurus Lama

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Medan mengambil langkah tegas menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar yang diajukan sejumlah pegiat olahraga.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Pengurus Harian KORMI Medan menyerahkan mandat sepenuhnya kepada Bidang Hukum dan Advokasi.

“Agar masalah yang terjadi di kepengurusan periode sebelumnya terang benderang, kita mengeluarkan surat mandat ke Bidang Hukum untuk melakukan investigasi guna menyelesaikan masalah ini,” ujar Ketua KORMI Medan, Idrus Djunaidi, SH, usai penyerahan mandat di Sekretariat KORMI Medan, Jalan Willem Iskandar, Medan Estate, Rabu, 22 Januari 2025.

Idrus menambahkan, kasus ini diduga melibatkan oknum Ketua KORMI Medan periode sebelumnya, yang berinisial R alias A.

Baca Juga :  Polres Humbahas Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026

Dugaan pungutan liar tersebut mencuat sejak adanya perubahan dari pengurus lama ke caretaker.

“Kita sudah lama mendengar ini. Dengan adanya laporan dari para pegiat olahraga yang sebelumnya datang ke Sekretariat KORMI Medan, kita langsung berinisiatif untuk membuka masalah ini dengan memberikan mandat kepada bidang hukum kita,” jelasnya.

Ia juga berharap, penanganan kasus ini dapat membuka mata semua pihak untuk tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan KORMI maupun para pegiat olahraga.

“Kita harapkan agar tidak terjadi lagi penzholiman terhadap para pegiat olahraga dan INORGA yang selama ini sudah bersusah payah untuk mengharumkan nama Kota Medan dan Provinsi Sumut di kancah olahraga nasional,” tegas Idrus, didampingi Sekretaris KORMI Medan, Benny Hidayat Pane, SH, Ketua Bidang Humas dan Publikasi Media, Renhard Johannes Hutabarat, SE, dan Sekretaris Humas, Donny.

Baca Juga :  Dukungan Bobby Nasution untuk Warga! Makanan Gratis Dibagikan di Dapur Umum Ramadhan

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KORMI Medan, Edy Sinaga, SE, SH, MM, MH, yang didampingi anggota timnya, termasuk M. Indra Mahendrawan, SH, RM Satria Siregar, SH, M.Kn, dan Hadi Dahyansyah Saragih, SH, menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Keluhan ini segera kita tindaklanjuti. Kita di Bidang Hukum KORMI Medan ingin agar hak-hak pegiat olahraga yang merasa sudah terzholimi bisa segera kembali,” katanya.

Sebagai langkah awal, Edy Sinaga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat somasi kepada pihak yang diduga terlibat dalam aksi pungli ini.

Baca Juga :  DPRD Toba Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025, Berikut Rinciannya

“Dalam somasi tersebut kita akan uraikan apa yang menjadi dasar somasi dan apa yang menjadi kemauan para pelapor. Kita harapkan pihak terkait bisa kooperatif dan menanggapi somasi ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, jika somasi tidak ditanggapi, Edy menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

“Kita juga akan mengklarifikasi ke pihak Dispora Medan, karena Dispora menjadi salah satu pihak, selain KORMI dan pegiat olahraga, yang dirugikan akibat ulah oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan olahraga ini,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page