Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

PT Best Profit Futures Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

1079
×

PT Best Profit Futures Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Seorang nasabah, Tommy Siahaan, melaporkan PT Best Profit Futures ke Mapolda Sumut pada Senin (11/2/2025) atas dugaan penipuan.

Perusahaan pialang berjangka yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Sumatera Utara, itu diduga telah menyebabkan kerugian masyarakat hingga ratusan juta rupiah.

“Hari ini kami melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Perusahaan PT Best Profit Futures,” ujar Tommy Siahaan kepada wartawan.

Tommy menjelaskan bahwa awalnya ia direkrut oleh seorang wanita yang berasal dari kampung halamannya di Pulo Gambut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sebelum bergabung, ia sempat mempertanyakan apakah perusahaan tersebut aman dan tidak merugikan dirinya.

Baca Juga :  Ditolak Berhubungan Intim, Suami Tega Habisi Istri di Medan, Misteri Dua Bulan Terungkap

Untuk memastikan, ia mendatangi kantor PT Best Profit Futures di Medan guna mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Pihak Best Profit Futures membujuk rayu saya untuk menanamkan saham pada perusahaan mereka dengan iming-iming dijanjikan akan memperoleh keuntungan besar apabila mau menginvestasikan uang saya,” ungkapnya.

Tergiur dengan janji tersebut, Tommy akhirnya menerima tawaran dan membuat akun trading guna memantau pergerakan keuntungan dan kerugian dari investasi komoditi emas di PT Best Profit Futures.

Setelah itu, ia mulai mentransfer dana ke rekening perusahaan dalam lima tahap, yaitu:

  • 27 November 2024 sebesar Rp200 juta
  • 9 Desember 2024 sebesar Rp50 juta
  • 23 Desember 2024 sebesar Rp150 juta
  • 23 Desember 2024 (kedua) sebesar Rp250 juta
  • 28 Januari 2025 sebesar Rp50 juta.
Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Grebek Residivis di Tengah Malam, Ganja Ditemukan di Atas Pintu Rumah!

“Total tujuh ratus juta rupiah sudah saya transfer ke rekening PT Best Profit Futures dengan iming-iming investasi emas,” jelas Tommy.

Namun, menurutnya, akun trading yang dibuat sepenuhnya dikendalikan oleh PT Best Profit Futures, termasuk transaksi jual beli saham.

“Saya dihubungi untuk mengirim uang sesuai arahan perusahaan, dan uang itu saya transfer ke rekening atas nama PT Best Profit Futures. Pihak BPF sendiri yang mengelola uang tersebut untuk membeli komoditi emas yang dimaksud,” lanjutnya.

Masalah muncul ketika modal investasi yang sudah ia setor mengalami kerugian dan akun tradingnya otomatis terkunci.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Diciduk di Rumah Kontrakan Sipagabu Padang Lawas

Setelah akun terkunci, perwakilan perusahaan pialang tersebut kembali menghubunginya dan meminta untuk melakukan top-up dengan dalih uang ratusan juta yang sebelumnya hangus bisa dikembalikan.

Merasa menjadi korban penipuan, Tommy akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/172/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Ia pun berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., segera memproses kasus ini dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas perusahaan yang merugikan masyarakat.

You cannot copy content of this page