Medan, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan empat perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI.
Dalam ekspose yang digelar melalui video conference dari lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Selasa (11/2/2025), Kepala Kejati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH, MH, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, serta sejumlah pejabat kejaksaan, memaparkan empat perkara yang diajukan untuk diselesaikan secara humanis.
Ekspose ini turut dihadiri Prof. Asep Nana Mulyana, selaku JAM Pidum, serta Nanang Ibrahim Soleh, Direktur TP Oharda Kejagung RI.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH menjelaskan bahwa seluruh perkara yang diajukan telah disetujui untuk diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif.
Empat Perkara yang Diselesaikan Secara Restoratif
Adre W Ginting merinci empat perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Samosir dan Kejaksaan Negeri Simalungun, dengan para tersangka sebagai berikut:
1. Tersangka Arta Ambarita alias Nai Parulian alias Op. Nico (Pasal 351 ayat (1) KUHPidana)
2. Tersangka Medianti Sidauruk alias Medianti alias Mak Felicia (Pasal 351 ayat (1) KUHPidana)
3. Tersangka Parlindungan Sihombing dan Maruba Desmatua S. (Pasal 170 Ayat (2) Ke (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana)
4. Tersangka Diki Ryan Danu (Pasal 372 KUHPidana)
Salah satu perkara yang diselesaikan berasal dari Kejari Samosir, dengan tersangka Artha Ambarita.
Kronologi Perkara Tersangka Artha Ambarita
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Jihor Sasada, Dusun II, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Saat itu, korban Malastar Saragi sedang memasang plang kepemilikan tanah di ladangnya.
Tersangka Artha Ambarita, bersama anaknya Medianti Sidauruk, datang dan meminta korban pergi.
“Kemudian datang tersangka Artha Ambarita bersama anaknya Medianti Sidauruk menyuruh pergi saksi korban Malastar Saragi yang sedang menggali lobang untuk memasang plang dengan menggunakan parang, namun saksi korban Malastar Saragi tetap bertahan,” jelas Adre W Ginting.
Tersangka mendorong kepala korban dari belakang saat korban sedang jongkok.
Ketika korban berdiri dan tetap bertahan, tersangka menarik dan mencengkeram tangan kiri korban dengan kuat, menyebabkan luka gores dan pendarahan di lengan korban.
Visum et Repertum dari Puskesmas Ambarita mengonfirmasi luka yang dialami korban.
Alasan Penyelesaian dengan Keadilan Restoratif
Keempat perkara ini diselesaikan melalui keadilan restoratif karena memenuhi syarat sebagai berikut:
- Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
- Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun
- Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta
- Korban dan tersangka telah berdamai serta tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Perdamaian dilakukan di hadapan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, dan penyidik kepolisian.
“Antara tersangka dan korban sudah berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian antara tersangka dan korban dilaksanakan di hadapan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, dan penyidik dari Kepolisian,” tandas Adre W Ginting.
Lebih lanjut, Adre menegaskan bahwa pendekatan ini membuka ruang bagi harmoni sosial dan mengembalikan keadaan ke semula.
“Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah masyarakat dan kedua belah pihak telah mengembalikan keadaan ke keadaan semula,” tutupnya.













