Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Tahan Tiga Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Andreas Sianipar

852
×

Polrestabes Medan Tahan Tiga Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Andreas Sianipar

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Andreas Rury Stein Sianipar (44), warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga tersangka tersebut adalah CJS (23), warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak; MFIH (25); dan FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Mereka (ketiga tersangka) sudah kami lakukan penahanan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di sela pengecekan pos pengamanan (Pospam) Natal dan Tahun Baru di Medan, Sabtu (21/12/2024) malam.

Baca Juga :  Terungkap, Penculik Balita di Serdang Bedagai Ternyata Pembunuh Nenek Korban

Kombes Gidion Arif menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/3517/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024, yang dilaporkan oleh Nikolas Putra Stein Sianipar.

“Benar bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 kami Polrestabes Medan menerima laporan polisi dengan LP/B/3517 atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar. Laporan awalnya adalah terkait penyekapan korban atas nama Andreas Rury Stein Sianipar, laki-laki, 24 tahun, warga Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata Kombes Gidion Arif.

“Dari laporan penyekapan tersebut, Polrestabes Medan, melalui Satreskrim, melakukan rangkaian penyelidikan. Pada Rabu (18/12/2024), kami berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan menetapkan tiga tersangka,” tambahnya.

Baca Juga :  Pelaku Pungli dan Balap Liar Ditangkap Polisi dalam Patroli Malam di Belawan

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa motif penculikan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental.

Korban menyewa mobil milik salah seorang tersangka, tetapi tidak mengembalikan mobil tersebut, sehingga para tersangka memutuskan untuk membunuh korban.

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini, Kombes Gidion mempersilakan awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

Gidion menjelaskan, peran tersangka CJS adalah menjemput korban, sedangkan MFIH (25) dan FA (37) menganiaya korban dengan menendang dan menebas kakinya menggunakan sebilah parang panjang.

Setelah korban tewas, mayatnya dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.

Baca Juga :  Kodam I/BB Tingkatkan Patroli Anti Kejahatan di Medan

Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayatnya dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangan korban terikat, serta diberi pemberat.

Untuk keperluan autopsi, mayat korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.

Ketiga tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) subsider Pasal 333 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

You cannot copy content of this page