Medan, LIVESUMUT.com – Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 hingga 2025 dan 2026 menimbulkan keresahan di kalangan pelamar.
Banyak di antara mereka telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN), namun kini menghadapi ketidakpastian.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati jadwal pengangkatan ulang dalam Rapat Dengar Pendapat pada 5 Maret 2025.
Sesuai keputusan terbaru, pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Keputusan ini memicu reaksi keras di media sosial.
Warganet ramai-ramai mengungkapkan kekecewaan mereka dengan mengunggah gambar pita hitam sebagai simbol protes.
Tagar seperti #TOLAKTMTSERENTAK, #SAVECASN2024, dan #TOLAKKEBIJAKANTMTSERENTAK pun menjadi trending di berbagai platform.
Pelamar yang terdampak berharap pemerintah dapat memberikan solusi atas ketidakpastian yang mereka alami, terutama bagi mereka yang sudah tidak memiliki pekerjaan setelah mengundurkan diri.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan lebih lanjut dari Kemenpan RB terkait kemungkinan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keberatan para pelamar tersebut.









