Scroll untuk baca artikel
Daerah

17 Tahun Bekerja di RSU Bina Kasih, Ernawati Br Tarigan Mengaku Hak Normatifnya Tidak Dibayar

525
×

17 Tahun Bekerja di RSU Bina Kasih, Ernawati Br Tarigan Mengaku Hak Normatifnya Tidak Dibayar

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Kasus dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat di Sumatra Utara. / Foto : Ismail SE, Bendahara DPD KSPSI AGN Sumut (No.2 dari kiri)

Seorang mantan karyawan RSU Bina Kasih, Ernawati Br Tarigan (55), mengaku belum menerima hak normatifnya setelah 17 tahun mengabdi di rumah sakit tersebut.

Ernawati, warga Jalan Jamin Ginting, mulai bekerja di RSU Bina Kasih sejak tahun 2007 hingga Februari 2025.

Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum menerima hak-haknya sebagai pekerja.

Dalam wawancara dengan media, Ernawati mengungkapkan kebingungannya atas ketidakjelasan pembayaran hak normatif tersebut.

Baca Juga :  Perjuangan DPD KSPSI AGN Sumut Berbuah Manis, Ernawati Akhirnya Dapatkan Hak Normatifnya

“Saya sangat membutuhkan uang itu, apalagi kondisi saya masih dalam masa pemulihan setelah terkena stroke pada tahun 2024. Suami saya hanya seorang driver ojek online, dan saya berharap pihak rumah sakit segera membayarkan hak saya,” ujar Ernawati, Jumat (21/3/2025).

Ernawati mengaku sudah mencoba meminta bantuan kuasa hukum pada Februari 2025, tetapi tidak mendapatkan titik terang.

Merasa dipersulit, ia akhirnya mendatangi kantor DPD KSPSI AGN Sumatera Utara pada 12 Maret 2025 untuk meminta pendampingan dalam menyelesaikan permasalahannya.

DPD KSPSI AGN Sumatera Utara langsung mengambil langkah dengan berupaya menemui pihak RSU Bina Kasih.

Baca Juga :  KSPSI AGN Harap Gubsu Pertahankan Ismael Sinaga: “Sulit Cari Sosok Seperti Dia”

Namun, sebelum ada pertemuan resmi, Ernawati mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai keponakan Bupati Terpilih Tanah Karo, Antonius Ginting.

“Orang itu bertanya berapa yang saya minta dan bahkan ada yang menawarkan Rp30 juta jika saya bersedia datang menemui mereka,” ungkap Ernawati.

DPD KSPSI AGN Sumatera Utara menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga hak Ernawati terpenuhi.

Mereka berencana meminta Dinas Ketenagakerjaan Sumut untuk melakukan sidak ke RSU Bina Kasih dan mendesak Ombudsman RI Wilayah Sumut untuk mengintervensi kasus ini.

Baca Juga :  Wabup Toba Ajak Orang Tua Jadi Sahabat Anak untuk Cegah Kekerasan

Bahkan, mereka mempertimbangkan aksi demonstrasi jika hak pekerja tidak segera dipenuhi.

“Kami menduga masih banyak pekerja lain yang mengalami hal serupa. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah hukum dan melibatkan pihak terkait, termasuk gubernur dan kepolisian, agar masalah ini segera diselesaikan,” ujar Ismail SE, Bendahara DPD KSPSI AGN Sumut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak RSU Bina Kasih belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran hak tenaga kerja tersebut.

You cannot copy content of this page