Scroll untuk baca artikel
NasionalTNI/Polri

Revisi UU TNI Disahkan, Kewenangan OMSP Bertambah Jadi 16 Tugas

1025
×

Revisi UU TNI Disahkan, Kewenangan OMSP Bertambah Jadi 16 Tugas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis, 20 Maret 2025.

Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah penambahan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dari sebelumnya 14 tugas menjadi 16 tugas.

“Penambahannya itu hanya untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI.

Baca Juga :  Sat Lantas Siantar Sapa Pelajar, Gelar Police Go to School di SMPN 9

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai OMSP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

OMSP merupakan peran penting TNI dalam menjaga keamanan nasional di luar tugas perang, seperti menghadapi ancaman terorisme, pemberontakan bersenjata, dan bencana alam.

Dengan revisi ini, dua tugas baru yang ditambahkan adalah menanggulangi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.

Berikut adalah 16 tugas TNI dalam OMSP yang telah diperbarui:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata

Baca Juga :  Minggu Kasih, Polsek Bosar Maligas Bangun Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas di Gereja

3. Mengatasi aksi terorisme

4. Mengamankan wilayah perbatasan

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai sistem pertahanan semesta

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

11. Membantu pengamanan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia

Baca Juga :  Aliansi Perempuan Indonesia Geruduk DPR: Desak Prabowo Hentikan Represi Aparat

12. Membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan

14. Membantu pengamanan pelayaran dan penerbangan dari ancaman pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber

16. Membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Dengan adanya revisi ini, pemerintah berharap TNI dapat semakin adaptif terhadap perkembangan ancaman modern, terutama di ranah siber dan perlindungan WNI di luar negeri.

You cannot copy content of this page