Scroll untuk baca artikel
Advertisement
2 Tahun Anniversary
Bertumbuh dalam Kepercayaan, Bergerak untuk Kebenaran
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
PeristiwaTNI/Polri

Polisi Tangkap 5 Mahasiswa dan 1 Pengedar Narkoba di Taput

1099
×

Polisi Tangkap 5 Mahasiswa dan 1 Pengedar Narkoba di Taput

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus lima mahasiswa yang diduga menggunakan narkoba jenis ganja, serta seorang pengedar yang memasok barang haram tersebut. (Gambar: ilustrasi penangkapan)

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/3/2025).

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.

Kelima mahasiswa yang ditangkap adalah WSM (18); JGD (20); RS (18); FVBS (21); dan RNAS (21).

Sementara itu, seorang pria yang berperan sebagai pemasok ganja adalah EJS (21).

Baca Juga :  Pasutri Ribut Hingga Kaca Rumah Pecah Berhasil Dimediasi di Marihat Jaya Pematangsiantar

Kronologi Penangkapan

Keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat WSM keluar dari kampus dan mengendarai sepeda motor menuju jalan raya.

Tim opsnal yang telah melakukan pemantauan segera membuntutinya.

Saat berada sekitar 500 meter dari simpang kampus menuju Kota, petugas menghentikan WSM.

Saat diberhentikan, WSM mencoba menghilangkan barang bukti dengan melemparkan ganja ke semak-semak di pinggir jalan.

Namun, aksi tersebut sudah terlihat oleh petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ganja kering seberat 20,24 gram.

Baca Juga :  Oknum Polisi Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun di Hotel Pelangi

Saat diinterogasi, WSM mengaku bahwa ganja tersebut didapat dari temannya, RNAS.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung menuju asrama.

Namun, RNAS tidak berada di kamarnya.

Setelah dilakukan pencarian, sekitar pukul 22.00 WIB, RNAS ditemukan sedang bersembunyi bersama tiga temannya, JGD, RS, dan FVBS, di semak-semak belakang asrama.

Mereka kedapatan tengah asyik mengonsumsi ganja.

Petugas pun mengamankan keempatnya, beserta barang bukti berupa sisa ganja kering seberat 1,97 gram.

Dari hasil interogasi, RNAS mengaku mendapatkan ganja dari seorang warga bernama EJS

Baca Juga :  Polres Humbang Hasundutan Peringati Isra Mi’raj 1446 H dengan Semangat Memperkuat Iman dan Pelayanan

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap EJS sekitar pukul 23.30 WIB saat mengendarai sepeda motor di Jalan.

Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap sumber peredaran ganja tersebut.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page