Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polda Sumatera Utara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Pancur Batu

494
×

Polda Sumatera Utara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Pancur Batu

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Yemi Mandagi, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 13.40 WIB, petugas mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika.

“Penggerebekan dilakukan di Jl. Glugur Rimbun Dusun III, Kelurahan Sei Glugur Kampung Krekel, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang,” Kata Kombes Pol. Yemi Mandagi.

Baca Juga :  Dua ASN Humbahas Tertangkap Nyabu, Satu Pengedar Ikut Diamankan Polisi

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah:

1. Roni Alami alias Grandong (36), wiraswasta, warga Jl. Glugur Rimbun Dusun III, Sei Glugur Kampung Krekel, Pancur Batu.

2. Ali Akbar Sembiring (22), wiraswasta, warga Jl. Glugur Rimbun Dusun III, Sei Glugur Kampung Krekel, Pancur Batu.

3. Ardiansyah (34), wiraswasta, warga Jl. Glugur Rimbun Dusun III, Sei Glugur Kampung Krekel, Pancur Batu.

Dalam operasi ini, petugas menyita 29 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 6 gram, satu timbangan elektrik, serta dua dompet berisi narkotika.

Baca Juga :  Tak Ada Ampun! Polda Sumut Pecat Tiga Polisi dan Hukum Empat Lainnya

Foto barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan.

Penangkapan dilakukan setelah Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam dompet milik para tersangka.

Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Agus Kreak, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka membeli sabu tersebut dengan harga Rp500.000 per gram untuk kemudian dijual kembali.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Gak Main-Main! AKBP Sah Udur Sitinjak ‘Gaspol’ Bongkar 112 Kasus di Siantar

Petugas juga akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polda Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

You cannot copy content of this page