Scroll untuk baca artikel
Daerah

Perjuangan DPD KSPSI AGN Sumut Berbuah Manis, Ernawati Akhirnya Dapatkan Hak Normatifnya

427
×

Perjuangan DPD KSPSI AGN Sumut Berbuah Manis, Ernawati Akhirnya Dapatkan Hak Normatifnya

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Setelah berjuang bertahun-tahun tanpa hasil, Ernawati Br Tarigan (55), warga Sri Gunting yang telah mengabdi selama 17 tahun di RSU Bina Kasih, akhirnya mendapatkan hak normatifnya.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari bantuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, Ernawati menghadapi ketidakpastian terkait hak-hak ketenagakerjaannya sejak mengundurkan diri pada Februari 2025.

Upaya yang ia lakukan secara mandiri, bahkan dengan bantuan kuasa hukum pribadinya, belum membuahkan hasil. Dalam kebingungannya, Ernawati akhirnya mendatangi kantor DPD KSPSI AGN Sumut pada Sabtu (21/03/2025) untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalannya dengan RSU Bina Kasih.

Menindaklanjuti aduan tersebut, DPD KSPSI AGN Sumut langsung bergerak cepat mendampingi Ernawati.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama, Pemkab Samosir Gelar Pisah Sambut Kapolres dengan Penuh Kehangatan

Hasilnya, hak normatif yang selama ini menjadi kebutuhannya, termasuk untuk biaya pengobatan, akhirnya dibayarkan sepenuhnya oleh pihak RSU Bina Kasih pada Selasa (25/03/2025).

Apresiasi untuk KSPSI AGN Sumut

Dengan penuh haru, Ernawati menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada DPD KSPSI AGN Sumut yang telah membantunya mendapatkan hak-haknya.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja DPD KSPSI AGN Sumut yang begitu cepat tanggap terhadap persoalan yang saya alami,” ujar Ernawati dengan mata berkaca-kaca.

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Ketua DPD KSPSI AGN Sumut, Tengku Muhammad Yusuf, SE, MM, yang memberikan motivasi serta dukungan penuh selama proses penyelesaian kasusnya.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Toba 2026 di Humbahas Kondusif, Hari Ketiga Fokus Edukasi dan Humanis

“Suport beliau begitu menambah semangat dan kepercayaan diri saya menjadi 100 persen bertambah,” imbuhnya.

Selain itu, Ernawati juga memuji peran Bendahara DPD KSPSI AGN Sumut, Ismail SE, yang dengan sabar dan tegas memperjuangkan hak normatifnya.

“Selama ini saya hanya mendengar nama KSPSI AGN dari pemberitaan media. Kali ini saya bertemu langsung dengan para pengurus dan anggota yang sangat luar biasa,” ungkapnya penuh haru.

Seruan untuk Pekerja dan Buruh

Ernawati berharap pengalaman yang ia alami dapat menjadi pelajaran bagi pekerja dan buruh lain yang menghadapi permasalahan serupa.

Ia mengajak mereka untuk tidak ragu meminta bantuan kepada DPD KSPSI AGN Sumut agar hak-hak mereka bisa diperjuangkan secara bersama-sama.

Baca Juga :  DPD GPBI Sumut Siap Perjuangkan Hak Pekerja dan Buruh, Fokus pada Ketenagakerjaan

“Saya menyarankan kepada seluruh pekerja dan buruh, jika menghadapi persoalan di tempat kerja, jangan ragu mendatangi kantor DPD KSPSI AGN Sumut di Jalan Stadion Barat No.17, Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, tepat di sebelah Stadion Cafe, Teladan Kota Medan. Hak normatif kita harus diperjuangkan!” tegas Ernawati.

Keberhasilan DPD KSPSI AGN Sumut dalam menyelesaikan kasus Ernawati menjadi bukti nyata peran penting serikat pekerja dalam melindungi hak-hak tenaga kerja.

Dengan semangat solidaritas dan keberanian untuk memperjuangkan keadilan, serikat pekerja diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak buruh di Sumatera Utara.

You cannot copy content of this page