Padangsidimpuan, LIVESUMUT.com | Warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, digemparkan oleh dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MH.
Pelaku nyaris menjadi amukan massa setelah kabar perbuatannya terungkap.
Insiden yang memicu kemarahan warga ini terjadi pada Kamis (21/08/2025) malam.
Begitu informasi beredar, warga berbondong-bondong mendatangi rumah keluarga korban untuk mencari terduga pelaku.
“Saya kaget, begitu sampai di rumah, massa tiba-tiba sudah ramai berkumpul,” ujar ayah korban kepada awak media.
Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Korban, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, diduga mengalami perbuatan tidak senonoh sejak lama.
Menurut pengakuan korban kepada orang tuanya, perbuatan MH telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kalau pengakuan anak saya, perbuatannya itu sudah dilakukannya sejak anak saya masih kelas 2 SD,” ucap ayahnya dengan nada pilu.
Tak tinggal diam, pihak keluarga langsung menempuh jalur hukum.
Ibu korban, resmi membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor registrasi STPL/B/389/VIII/2025/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumut.
Dalam laporan tersebut, Ibu korban membeberkan salah satu kejadian yang menimpa anaknya pada Sabtu (16/08/2025).
Saat itu, MH diduga mengancam korban sebelum melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan alat kelaminnya ke dubur korban.
Akibat perbuatannya, MH terancam dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Terima kasih infonya, kami akan tindaklanjuti,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Warga berharap pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman setimpal.
Sementara pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.













