Scroll untuk baca artikel
Health

Humbang Hasundutan Ikut Gerak Cepat Atasi TBC, Ini Strateginya

746
×

Humbang Hasundutan Ikut Gerak Cepat Atasi TBC, Ini Strateginya

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanggulangan penyakit tuberkulosis (TBC).

Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama yang dilakukan Sekretaris Daerah Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun, M.Pd, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC Provinsi Sumatera Utara di Medan, Senin (25/8/2025).

Rakor ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Ir. Togap Simangunsong, yang menekankan pentingnya percepatan eliminasi TBC di seluruh kabupaten/kota.

“Penanganan TBC masih menjadi fokus pemerintah di bidang kesehatan dan diperlukan dukungan setiap stakeholder di Sumut, untuk melakukan percepatan. Karena itu diminta komitmen mendukung eliminasi TBC dengan membentuk tim percepatan penanggulangan oleh kepala daerah dan dilanjutkan dengan rencana aksi dengan melibatkan banyak stakeholder,” jelas Togap.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Humbahas Bahas PBG: 337 Izin Bangunan Masih Tertunda

Ia juga menegaskan perlunya regulasi pendukung.

“Penanganan TBC harus dibuat peraturan daerahnya, sehingga dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholder atau organisasi perangkat daerah untuk menganggarkan program tersebut,” tambahnya.

Sekda Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan ini.

“Sesuai hasil rakor, ada beberapa yang harus ditindaklanjuti di setiap kabupaten/kota, antara lain menetapkan kebijakan terkait penanggulangan TBC terintegrasi dengan multi-OPD dan multi-sektor, membentuk tim percepatan serta menyiapkan dokumen rencana aksi daerah,” jelasnya.

Chiristison juga menyebut target yang harus dicapai cukup ambisius, yakni:

  • SPM (Standar Pelayanan Minimal) 100%
  • Penemuan kasus minimal 90%
  • Keberhasilan pengobatan minimal 90%
Baca Juga :  Siaga Karhutla, Humbahas Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Selain itu, kabupaten/kota harus memastikan pendanaan dari berbagai sumber, meningkatkan koordinasi lintas sektor, dan memperkuat sumber daya manusia.

Semua kasus TBC juga wajib tercatat dalam Sistem Informasi TBC (SITB).

“Upaya ini juga melibatkan masyarakat untuk penemuan kasus secara aktif, memberi pengobatan pencegahan kepada populasi rentan, serta mengatasi dampak psikososial dan ekonomi pasien TBC dan keluarga,” tambahnya.

Strategi percepatan ini meliputi deteksi dini, pengobatan tuntas semua kasus, pencegahan penularan lewat edukasi higienis, dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta sektor swasta.

Baca Juga :  TBM FK USU 2025 Gelar Pengabdian Masyarakat Akbar di Tanjung Pura, Sekda Langkat Apresiasi

Komitmen ini sejalan dengan target nasional eliminasi TBC tahun 2030 yang menuntut sinergi dari semua pihak.

You cannot copy content of this page