Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polisi Gerebek Pria di Hotel Nadia Siantar, Amankan 22,94 Gram Sabu dan Alat Isap

494
×

Polisi Gerebek Pria di Hotel Nadia Siantar, Amankan 22,94 Gram Sabu dan Alat Isap

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang pria diduga bandar sabu di sebuah kamar Nadia Hotel, Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka diketahui berinisial HH (52), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 22,94 gram, dua unit handphone, uang tunai, serta alat isap narkotika.

Baca Juga :  Polisi Lumpuhkan Begal yang Melawan Saat Ditangkap di Medan Helvetia

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki diketahui berinisial HH di dalam Nadia Hotel sebagaimana diinformasikan masyarakat,” jelas AKP Irwanta.

Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti awal berupa HP Vivo warna hitam biru, HP Nokia kecil, tas sandang coklat berisi uang Rp102.000, serta dompet kecil merah putih yang di dalamnya terdapat 5 paket sabu dengan berat bruto 22,94 gram.

Baca Juga :  Rekening Dibobol, Rp 460 Juta Uang Pendeta di Toba Raib

Selain itu, polisi juga menemukan alat isap (bong) terbuat dari botol parfum yang disembunyikan di bawah tempat tidur kamar hotel.

Dalam interogasi singkat, tersangka HH mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya.

Ia juga menyebut mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial H yang berdomisili di Kota Medan.

Tim Sat Resnarkoba mencoba melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok berinisial H.

Namun, pria tersebut tidak dapat dihubungi sehingga penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan.

“Terduga bandar HH hingga saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

You cannot copy content of this page