Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Ditangkap Polres  Humbahas Terkait Dugaan Eksploitasi Anak di Kafe Galaxy

468
×

Dua Pelaku Ditangkap Polres  Humbahas Terkait Dugaan Eksploitasi Anak di Kafe Galaxy

Sebarkan artikel ini

Humbahas, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur yang bekerja di salah satu kafe di wilayah Doloksanggul.

Kasus ini bermula dari laporan S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (9/10/2025).

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

Ia melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui aktivitas anaknya, SN (korban), yang bekerja di Café Galaxy, Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, IPTU J.F. Siahaan, S.H., menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DS (25), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan IEP (48), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.

Baca Juga :  Polres Humbahas Gelar Turnamen Tenis Meja Sambut HUT Bhayangkara ke-79

“Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran. Setiap orang yang berhasil diajak bekerja, DS menerima imbalan sebesar Rp300.000 dari pemilik Café Galaxy, yakni IEP,” jelas IPTU Siahaan.

Namun kenyataannya, korban yang masih di bawah umur tidak hanya dijadikan pelayan, tetapi juga diduga dipaksa mendampingi tamu yang mengonsumsi minuman beralkohol, bahkan melakukan perbuatan asusila.

Korban sempat melarikan diri karena tidak tahan dengan kondisi tersebut.

Baca Juga :  Dukung Ops Keselamatan Toba 2026, Polres Humbahas Hadir Sejak Pagi Lewat Strong Point Lalu Lintas

Akan tetapi, pelaku IEP menjemput korban dari tempat kos di Jalan Siliwangi, Doloksanggul, dan membawanya kembali ke kafe sebelum akhirnya mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya di Simalungun.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Humbahas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I, lebih subsider Pasal 76J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp120 juta.

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Berikut 19 Lokasi Rawan Begal di Medan, Waspada Saat Melintas di Malam Hari!

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang memperdagangkan atau mengeksploitasi anak. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Humbahas.

Lebih lanjut, AKBP Arthur Sameaputty mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, dan segera melapor apabila menemukan dugaan praktik perdagangan orang.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan memastikan mereka bekerja atau beraktivitas di tempat yang aman serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
ADVERTISEMENT

You cannot copy content of this page