Pematangsiantar, LIVESUMUT.com— Upaya kepolisian dalam menjaga harmoni sosial kembali terlihat di wilayah hukum Polsek Siantar Utara. Melalui pendekatan problem solving, aparat berhasil menyelesaikan kasus dugaan penghinaan yang terjadi di Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa itu berawal pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika seorang perempuan berinisial S br R (54), warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, mengirimkan pesan berisi kata-kata yang diduga bernada penghinaan kepada NA br H (50), warga Kelurahan Sukadame.
Masalah ini dipicu oleh persoalan utang-piutang, di mana pihak pertama belum melunasi hutang yang sebelumnya dijamin oleh pihak kedua.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar di bawah pimpinan Kapolsek AKP Jahrona Sinaga, SH, langsung mengambil langkah humanis. Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personel Bhabinkamtibmas kemudian memfasilitasi proses mediasi antara kedua pihak pada Kamis, 23 Oktober 2025 sore pukul 17.30 WIB di Mako Polsek Siantar Utara.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Baik S br R maupun NA br H menyatakan saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.
Sebagai bentuk kesepakatan bersama, keduanya juga menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai di hadapan petugas kepolisian.
“Kedua belah pihak sudah tandatangani surat pernyataan perdamaian sehingga dugaan penghinaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas AKP Jahrona Sinaga, SH, Kapolsek Siantar Utara.













