Medan, LIVESUMUT.com – Dugaan praktik pemalsuan dokumen kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SAMSAT Medan Selatan yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja Km 5,5, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaannya saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor milik istrinya.
Ia mengaku dipaksa membuat surat kuasa berbayar dengan tarif bervariasi, meski proses tersebut seharusnya menjadi bagian dari pelayanan administrasi yang transparan dan bebas pungutan liar.
“Aneh kali birokrasi Samsat ini, bang. Aturan yang dibuat seolah jadi ladang cuan. Alasannya membantu mempermudah proses pembayaran pajak,” ujar warga tersebut dengan nada kesal kepada awak media, Senin (15/12/2025).
Menurut pengakuannya, untuk pengurusan pajak sepeda motor dikenakan biaya Rp25.000 sudah termasuk materai, sementara untuk kendaraan roda empat (mobil) dikenakan biaya hingga Rp60.000. Alasan yang diberikan petugas, karena kendaraan tersebut bukan atas nama dirinya.
Namun yang lebih mengejutkan, kata warga tersebut, surat kuasa dan materai justru difasilitasi langsung oleh pihak Samsat.
Bahkan, ketika ia mempertanyakan soal tanda tangan pemilik kendaraan, ia mengaku diarahkan untuk menandatangani secara samar atau menirukan tanda tangan, dengan syarat utama hanya melampirkan fotokopi KTP pemilik kendaraan.
“Saya sempat tanya, tanda tangan gimana? Orang Samsat bilang bikin aja samar-samar atau ditiru. Yang penting fotokopi KTP pemilik ada,” ungkapnya.
Praktik ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin institusi Polri yang mengusung slogan “Presisi” membiarkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan terjadi di lingkungan Samsat? Padahal, Samsat dibentuk untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas pungli.
Secara hukum, pemalsuan dokumen dan tanda tangan merupakan tindak pidana serius. Dalam Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun.
Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar dugaan, melainkan indikasi kuat adanya praktik yang secara sistematis mempersulit masyarakat dan berpotensi merugikan negara serta mencederai kepercayaan publik. Lebih ironis, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tersebut.
Masyarakat pun mendesak Polri, khususnya Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Firman Darmansyah, S.I.K. serta Kasi STNK Kompol Rusbeny, S.H., M.H., agar tidak menutup mata. Propam Polda Sumatera Utara diminta segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan praktik ini, tidak hanya di Samsat Medan Selatan, tetapi juga di seluruh Samsat lainnya.
“Jangan sampai kasus seperti ini selalu berakhir dengan alasan klasik ‘oknum’, lalu selesai tanpa proses hukum,” tegas warga tersebut.
Publik menilai, Transformasi Menuju Polri Presisi tidak boleh berhenti sebagai slogan semata. Komitmen nyata untuk memberantas pungli, mafia perizinan, serta praktik pemalsuan dokumen harus dibuktikan melalui tindakan tegas dan transparan, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pelayanan publik.







