Toba, LIVESUMUT.com – Persoalan lahan eks PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Kabupaten Toba kembali dibahas dalam audiensi antara Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumut (Sekber-Gokesu) dan Pemerintah Kabupaten Toba. Dalam pertemuan tersebut, solusi melalui penerbitan SK masyarakat adat dan revisi kawasan hutan mengemuka sebagai jalan keluar.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Staf Ahli pada Selasa (07/04/2026) itu disambut langsung oleh Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu bersama Sekda Toba Paber Napitupulu, didampingi sejumlah pimpinan OPD.
Dalam pertemuan tersebut, Sekber-Gokesu menyampaikan dua opsi penyelesaian atas persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat terkait lahan eks konsesi PT TPL yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan. Opsi yang diajukan yakni penerbitan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat serta revisi kawasan hutan, yang diharapkan dapat berjalan secara bersamaan.
Direktur KSPPM yang tergabung dalam Sekber-Gokesu, Rocky Pasaribu, menjelaskan bahwa pendekatan tersebut dinilai lebih efektif karena tidak lagi melibatkan pihak ketiga.
Ia juga mencontohkan sejumlah daerah seperti Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Samosir yang telah lebih dulu menerbitkan SK pengakuan masyarakat adat, sehingga menjadi referensi bagi Kabupaten Toba.
Selain itu, untuk revisi kawasan hutan, Rocky menyampaikan bahwa Bupati Toba dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan agar sebagian eks konsesi PT TPL dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Dukungan terhadap usulan tersebut juga disampaikan oleh anggota DPRD Toba, Candrow Manurung, yang turut hadir dalam audiensi.
“Jika memang ada jalan menempuh apa yang ditawarkan oleh masyarakat, saya pikir itu dapat ditempuh sepanjang tidak melanggar regulasi,” kata Candrow Manurung.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menyatakan dukungannya terhadap solusi yang ditawarkan. Ia bahkan mengambil langkah cepat dengan meminta revisi SK Tim Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat agar melibatkan berbagai pihak, termasuk KSPPM, AMAN, Sekber-Gokesu, BRWA, dan DPRD Toba.
“Saya minta teman-teman perwakilan BRWA, KSPPM, AMAN, Sekber, dan DPRD masuk dalam tim verifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat. Saya minta SK ini diperbaharui dan Kamis minggu ini sudah harus saya tandatangani. Supaya kita sama-sama berkolaborasi menyelesaikan masalah ini,” kata Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya percepatan kerja tim setelah SK tersebut ditandatangani, termasuk melakukan studi banding ke daerah yang telah lebih dulu menerapkan pengakuan masyarakat adat.
“Saya minta dalam 2 minggu berikutnya tim study banding ke kabupaten tetangga yang telah menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat. Selanjutnya kita bertemu lagi membahas hasil kerja tim ini untuk menentukan langkah berikutnya,” lanjut Bupati.
Sementara itu, terkait revisi kawasan hutan, Bupati menjelaskan bahwa proses pengajuan saat ini sedang berjalan dengan luas area mencapai 580 hektare di Kecamatan Silaen, Borbor, dan Habinsaran.
“Kemarin kita dikumpulkan bapak Luhut Panjaitan di Jakarta, dan ditindaklanjuti dengan membuat permohonan ke Kementerian Kehutanan. Ini sedang berproses pengajuan seluas 580 hektar untuk 3 kecamatan eks konsesi TPL yang APL. Nanti kita dapat cocokkan datanya dengan data yang dimiliki oleh teman-teman dari Sekber,” sebut Bupati menjelaskan kepada Sekber-Gokesu yang hadir.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba tidak pernah berniat mempersulit upaya yang ditempuh masyarakat, namun seluruh proses tetap harus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Solusi yang ditawarkan tersebut mendapat sambutan positif dari Sekber-Gokesu. Ketua Sekber, Pastor Walden Sitanggang OFMCap, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil pemerintah daerah.
“Terima kasih atas kesediaan Pak Bupati, kami sungguh mendukung solusi yang telah disampaikan oleh Pak Bupati. Kami mengucapkan terimakasih banyak untuk Bapak Bupati,” kata Pastor Walden.













