Scroll untuk baca artikel
Advertisement
2 Tahun Anniversary
Bertumbuh dalam Kepercayaan, Bergerak untuk Kebenaran
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Hukum & KriminalTNI/Polri

Viral! Dugaan Penimbunan Solar di P.Sidimpuan, Kapasitas Disebut Capai 30 Ton

6
×

Viral! Dugaan Penimbunan Solar di P.Sidimpuan, Kapasitas Disebut Capai 30 Ton

Sebarkan artikel ini
Foto: Gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan solar di kawasan Ujung Gurap, Padangsidimpuan Batunadua.

P.SIDIMPUAN | LIVESUMUT.com – Dugaan penampungan solar di Jalan Ujung Gurap, Desa Siloting, Padangsidimpuan Batunadua, menjadi sorotan setelah viral di TikTok, Sabtu (24/10/2026).

Unggahan akun TikTok @warta.sumut8 tersebut menuai beragam komentar. Warganet mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan aktivitas di gudang yang disebut-sebut mampu menampung solar hingga 30 ton itu.

Berdasarkan tangkapan layar unggahan yang diperoleh, postingan tersebut tercatat mendapat 110 komentar. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah aparat akan menindaklanjuti informasi tersebut secara serius.

Salah satunya akun @Tion81 yang meminta aparat bertindak tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.

“Sekarang sudah terungkap berani gak pihak penegak hukum menangkap pemilik gudung tersebut..? Mau dari pihak mana pun dia,” tulis akun tersebut.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Negeri 20 Medan

Sementara itu, akun Amee_spill menyoroti kondisi sopir kendaraan pengangkut barang yang disebut harus mengantre untuk mendapatkan solar.

“Zolim banget yah, pdahal bnyak sopir pengangkut bahan makanan dan lain2 antri hebat, mreka dngan enak nimbun,” tulisnya.

Komentar tersebut merupakan reaksi warganet terhadap informasi yang beredar. Dugaan penimbunan solar sendiri masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Kapolres Padangsidimpuan Merespons

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval, telah memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi terkait dugaan gudang penampungan solar tersebut.

Melalui pesan singkat, AKBP Noval menyampaikan bahwa informasi itu akan ditindaklanjuti.

“Terima kasih infonya, Bang. Kita selidiki dulu ya,” jawab AKBP Noval.

Pernyataan tersebut menjadi respons awal kepolisian terhadap informasi yang beredar. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan lokasi, identitas pemilik gudang, maupun ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Muscab I DPC PERADI SAI Siantar-Simalungun, Josua Simaremare Terpilih Ketua Periode 2026-2030

Gudang Disebut Berkapasitas 15 hingga 30 Ton

Informasi awal yang dilansir HG Kabarnusa24 menyebutkan, gudang di kawasan Ujung Gurap itu diduga memiliki kapasitas penampungan solar sekitar 15 hingga 30 ton.

Informasi tersebut juga menyebut seseorang berinisial H.S. serta dugaan keterkaitan oknum internal Kodim 0212 dengan aktivitas di lokasi.

Meski demikian, informasi mengenai kapasitas gudang, identitas pemilik, asal-usul solar, legalitas penyimpanan, dan dugaan keterlibatan pihak tertentu belum dapat dipastikan secara independen.

Video yang beredar di media sosial juga belum cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan aktivitas sebenarnya, termasuk asal-usul BBM dan dokumen yang berkaitan dengan penyimpanan maupun distribusinya.

Baca Juga :  Digerebek di Warung Tuak, Dua Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap Polsek Bangun

Selain mengonfirmasi Kapolres Padangsidimpuan, redaksi juga telah meminta tanggapan Dandim 0212 terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum internal TNI dalam aktivitas gudang tersebut.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima jawaban dari pihak Dandim 0212.

Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang. Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang beredar.

Ramainya pembahasan di media sosial membuat dugaan gudang solar tersebut menjadi perhatian warganet. Masyarakat berharap informasi itu ditelusuri secara transparan agar kebenarannya dapat dipastikan.

Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan bukti yang sah, tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.

Penulis: Irul Daulay
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page