Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Ditangkap Polres  Humbahas Terkait Dugaan Eksploitasi Anak di Kafe Galaxy

438
×

Dua Pelaku Ditangkap Polres  Humbahas Terkait Dugaan Eksploitasi Anak di Kafe Galaxy

Sebarkan artikel ini

Humbahas, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur yang bekerja di salah satu kafe di wilayah Doloksanggul.

Kasus ini bermula dari laporan S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (9/10/2025).

Ia melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui aktivitas anaknya, SN (korban), yang bekerja di Café Galaxy, Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, IPTU J.F. Siahaan, S.H., menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DS (25), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan IEP (48), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.

Baca Juga :  Suami Sadis Sayat Wajah Istri di Siantar, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

“Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran. Setiap orang yang berhasil diajak bekerja, DS menerima imbalan sebesar Rp300.000 dari pemilik Café Galaxy, yakni IEP,” jelas IPTU Siahaan.

Namun kenyataannya, korban yang masih di bawah umur tidak hanya dijadikan pelayan, tetapi juga diduga dipaksa mendampingi tamu yang mengonsumsi minuman beralkohol, bahkan melakukan perbuatan asusila.

Korban sempat melarikan diri karena tidak tahan dengan kondisi tersebut.

Akan tetapi, pelaku IEP menjemput korban dari tempat kos di Jalan Siliwangi, Doloksanggul, dan membawanya kembali ke kafe sebelum akhirnya mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya di Simalungun.

Baca Juga :  DPW LIDIK Sumut Minta Ombudsman Periksa CCTV Lapas Labuhan Ruku, Klarifikasi Pihak Lapas Dinilai Belum Cukup

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Humbahas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I, lebih subsider Pasal 76J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp120 juta.

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Kapolres Wanita Pertama di Siantar Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Sabu

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang memperdagangkan atau mengeksploitasi anak. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Humbahas.

Lebih lanjut, AKBP Arthur Sameaputty mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, dan segera melapor apabila menemukan dugaan praktik perdagangan orang.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan memastikan mereka bekerja atau beraktivitas di tempat yang aman serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page