Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Upaya menjaga kebersihan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.
Hal itu menjadi penekanan utama dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar Anggota DPRD Kota Siantar, Andika Prayogi Sinaga, SE, Kamis (16/10/2025), di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Kegiatan yang membahas Perda No 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah ini dihadiri ratusan warga dari sejumlah kelurahan di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Siantar, yang meliputi Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara.
Dalam sambutannya, Andika Prayogi Sinaga menyampaikan apresiasinya atas antusias masyarakat yang hadir. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini bisa menjadi momentum awal untuk membangun kesadaran bersama dalam mengelola sampah dengan baik.
“Terimakasih atas kehadiran masyarakat yang menghadiri Sosper ini. Harapan kita, Perda tentang pengelolaan sampah ini menjadi awal yang baik untuk dipahami dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Andika Prayogi.
Politisi muda yang juga menjabat sebagai Ketua Pengcab Karate Kala Hitam Kota Siantar dan Ketua Pemuda Pancasila Siantar Barat itu, turut mengajak peserta untuk mencermati pemaparan yang disampaikan Doharni Bunga Raya Sijabat, Kabag Persidangan Hukum dan Perundang-undangan DPRD Siantar.
Dalam pemaparannya, Doharni Bunga Raya Sijabat menegaskan bahwa penanganan sampah bukan hanya tugas Pemerintah Kota Siantar melalui Dinas Lingkungan Hidup atau pihak kecamatan dan kelurahan, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.
“Pengelolaan sampah termasuk mengurangi sampah pada dasarnya untuk kebersihan, ditangani pemerintah bersama masyarakat,” tegas Doharni.
Ia juga menekankan larangan mencampur sampah rumah tangga dengan limbah berbahaya dan beracun (B3), serta larangan membakar sampah. Selain itu, setiap warung makanan atau rumah makan wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Salah satu warga, Yanti, menyampaikan harapannya agar pemerintah lebih rutin mengangkut sampah dari TPS agar tidak terjadi penumpukan.
Warga lainnya mengusulkan agar pemerintah membentuk bank sampah untuk mendaur ulang sampah menjadi produk bernilai ekonomi, seperti kerajinan tangan, cenderamata, hingga pupuk kompos.
Menanggapi hal tersebut, Andika Prayogi dan Doharni memberikan penjelasan secara komunikatif dan terbuka.
“Ada hal yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, ada warga meminta dibuat TPS, tapi lokasinya sulit ditentukan karena masyarakat sendiri tidak ingin TPS itu dibangun di depan rumahnya,” ujar Andika menanggapi.
Menutup kegiatan, Andika kembali mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam membuang sampah. Meski masyarakat sudah membayar retribusi sampah melalui tagihan listrik, katanya, hal itu tidak berarti bebas membuang sampah sembarangan.
“Meski membayar retribusi, masyarakat dihimbau agar tidak membuang sampah sembarangan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat,” pungkasnya.













