Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Respons cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan oleh Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar, setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bandung, tepatnya dekat warung mie Agam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (19/10/2025) siang.
Personel piket Polsek Siantar Barat bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat ke lokasi setelah laporan diteruskan oleh operator Call Center 110.
Kasus ini mencuat setelah Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan dari warga yang menyaksikan adanya seorang pria diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.
Anak tersebut diketahui masih duduk di kelas V SD dan sempat menangis keras sebelum akhirnya diamankan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 langsung menghubungi piket Polsek Siantar Barat untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, tim piket segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Bandung. Di lokasi, petugas menemukan seorang pria bersama anak kandungnya, sesuai dengan laporan yang diterima.
Petugas kemudian mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Mapolres Pematangsiantar untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi membenarkan adanya penanganan dugaan kasus KDRT tersebut.
“Hingga saat ini laki-laki dan anak kandung itu sudah di Polres Pematangsiantar untuk ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selama kegiatan tindak lanjut laporan masyarakat di Call Center 110, situasi aman dan kondusif,” kata IPTU Agustina Triya Dewi.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, agar tidak terjadi kekerasan lanjutan.













