Scroll untuk baca artikel
Politik

Pasangan Oloan-Rebeka Terancam Diskualifikasi Akibat OTT Politik Uang yang Diduga Tim Pemenangnya

1277
×

Pasangan Oloan-Rebeka Terancam Diskualifikasi Akibat OTT Politik Uang yang Diduga Tim Pemenangnya

Sebarkan artikel ini

Humbahas (Sumut), LIVESUMUT.com – Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun, terancam diskualifikasi atau dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai yang tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 73.

Hal itu dikarenakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial RM, bersama dua orang warga, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang (money politik) di tengah masa tenang Pilkada 2024.

ASN berinisial RM tersebut diduga membagikan uang untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.

Diketahui, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, Pasal 73 berbunyi:

Ayat (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Baca Juga :  Hasil Sementara JTP-DENS Unggul Telak 64,49 Persen di Pilkada Taput

Ayat (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Ayat (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Ayat (5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Baca Juga :  Bobby Nasution Hormati Gugatan Edy-Hasan: "Itu Hak Mereka"

 

Penangkapan dalam OTT

Kasat Reskrim AKP Bram Candra Sihombing mengatakan, penetapan tersangka RM bersama dua orang warga dilakukan setelah pendalaman atas operasi tangkap tangan (OTT) seorang ASN berinisial RM dan dua warga berinisial AP dan RH di rumah salah satu warga Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari hasil OTT, ditemukan sejumlah amplop berisikan uang, satu kertas daftar nama warga, dan kartu nama pasangan calon 03.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya ketiganya kita amankan di Polres dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu,” kata AKP Bram, didampingi Ketua Bawaslu Humbahas Henri W. Pasaribu, Efrida Purba, Eduard Bert Sianturi, dan Kasi Pidum Kejari Humbahas Herry Shan Jaya, dalam konferensi pers di kantor Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbahas, Senin (25/11) sekitar pukul 19.25 WIB.

Ditambahkannya, ketiga orang ini dijerat dengan Pasal 188 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga :  PAC GRIB Jaya Tanah Jawa Kawal Rapat Pleno Penghitungan Surat Suara di Kecamatan

“RM yang merupakan ASN, dan dua warga terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan penjara,” tambah Kasi Pidum Kejari Humbahas, Herry Shan Jaya.

 

Awal Penangkapan

Ketua Bawaslu Humbahas Henri W. Pasaribu menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan tim Sentra Gakkumdu terhadap ketiga orang tersebut yang bukan warga Sijamapolang.

“Gerakan ketiganya mencurigakan, terutama karena membawa tas. Setelah mereka masuk ke rumah warga, tim Sentra Gakkumdu langsung bergerak, melakukan OTT, dan menggeledah tas tersebut,” terang Henri.

Henri juga menambahkan bahwa setelah penggeledahan, petugas menemukan sejumlah uang dalam amplop, satu lembar kertas daftar nama warga, dan sejumlah kartu nama bertuliskan nomor 03 atas nama pasangan calon Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.

“Uangnya kalau ditotalkan semua ada sejumlah Rp131 juta,” tambah Henri.

Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini kini telah memasuki tahap penyidikan.

“Kami akan proses secepatnya dan akan kami sampaikan nanti lebih lanjut ke rekan-rekan pers,” tutup Kasi Pidum.

You cannot copy content of this page