Serdang Bedagai, LIVESUMUT.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Sergai. Pada Rabu (19/11/2025) siang, Sat Reskrim merilis pengungkapan dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Konferensi pers digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai dan dihadiri Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, Kasi Humas IPTU Leader Binen Manullang, Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, Kanit Provost IPDA Olo Munthe, serta insan pers.
Kasus Pertama: Dump Truk dan Sepeda Motor Raib, Pelaku Ditangkap Setelah Buron
Kasus yang diungkap adalah pencurian mobil dump truk dan sepeda motor dengan pelapor berbeda, namun mengarah pada tersangka yang sama.
Kasus pertama: pencurian dump truk dan sepeda motor.
1. Dump Truk Hilang Saat Pemilik Terlelap
Pelapor, Mhd. Puja Budi Reksa, melaporkan hilangnya dump truk Mitsubishi BK 9275 YM yang parkir di dekat rumahnya di Dusun VI Darul Aman, Desa Sei Buluh pada 26 Juni 2024. Saat terbangun, kendaraan bernilai Rp250 juta itu sudah tidak berada di lokasi. Berbagai upaya pencarian bersama mandornya, Andey Gusmana, tidak membuahkan hasil.
2. Sepeda Motor Dicuri dari Parkiran
Kasus kedua dilaporkan Angga Irawan, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R miliknya saat hendak pulang kerja pada 31 Oktober 2025 di parkiran Rest Area B, Kecamatan Perbaungan. Kerugian ditaksir sekitar Rp. 6 juta.
Hasil penyelidikan tim Opsnal mengarah kepada tersangka Isnen alias Senen (43), sopir warga Desa Sei Buluh. Pada 7 November 2025, tim yang dipimpin IPDA Hendri Ika Panduwinata berhasil mengamankan tersangka di Link Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan.
Tersangka mengakui perbuatannya. Ia menggunakan obeng untuk mencuri motor, sementara dump truk dicuri tanpa alat karena kunci kontak tertinggal di dalam kendaraan. Motor curian kemudian dijual seharga Rp1,5 juta kepada seseorang berinisial Egi di Belawan, sedangkan dump truk dijual ke wilayah Sei Bamban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi.
Kasus Kedua: Paket Ekspedisi Dibobol, Dua Tersangka Ditangkap
Kasus curat lainnya terjadi pada 11 November 2025 ketika truk pengangkut paket J&T Express milik PT Kencana Logistik Samudera dibobol di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Saat pelapor Budi Santoso dan kernetnya tidur, pintu belakang mobil ditemukan sudah terbuka, dan 4–6 karung barang berbagai jenis dinyatakan hilang, dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.
Pengungkapan dan Penangkapan
Tim Sat Reskrim bergerak cepat dan dalam waktu dua hari berhasil menangkap dua pelaku, yakni Alfa Alkatani alias Kopet (18), Uka Purnama Gusti alias Uka (25).
Dari interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya serta menyebut empat nama lain yang turut membantu menyembunyikan dan melangsir barang curian, termasuk seorang penadah berinisial Susi, yang kini berstatus DPO.
Serangkaian penggeledahan dilakukan di kediaman para pelaku dan penadah. Sejumlah barang bukti berupa barang rumah tangga, kosmetik, elektronik, hingga perlengkapan otomotif berhasil diamankan.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e subs Pasal 362 serta Pasal 383 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.













