Simalungun, LIVESUMUT.com – Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Mangga II, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Azmi Ade Syahputra (37), warga Jalan Mangga II, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, serta Rozi Insani Lubis (32), warga Huta Sidorejo, Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 6 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,01 gram, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 dompet berwarna cokelat, uang tunai Rp750.000, serta 1 unit telepon genggam merek Xiaomi berwarna cokelat.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasihumas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (9/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Mangga II, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar.
“Personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Verry Purba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penindakan terhadap dua pria dewasa yang berada di dalam sebuah rumah di lokasi tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang berada di dalam rumah sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Saat diamankan, tersangka Azmi Ade Syahputra menunjukkan kepada petugas adanya enam plastik klip kecil yang diduga berisi sabu yang disimpan di saku celana di dalam kamar mandi rumah tersebut. Petugas kemudian langsung mengamankan barang bukti tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” tambah AKP Verry Purba.
Diduga Diperoleh dari Pemasok
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Azmi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Kristo Tampubolon alias Kitto, yang disebut merupakan warga Perumnas Batu 6.
Petugas kemudian mencoba menghubungi yang bersangkutan untuk kepentingan pengembangan kasus. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Sat Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Sat Narkoba Polres Simalungun juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari membawa tersangka ke Mako, menerbitkan laporan polisi, menyusun administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, hingga memproses berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).












