Pematangsiantar, LIVESUMUT.com — Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di parkiran Indomaret, Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, akhirnya terungkap. Seorang pelaku berinisial JP (26) berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti menggondol handphone (HP) milik korban dan menguras uang hingga Rp20 juta melalui aplikasi BRImo.
Penangkapan terhadap JP, warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Handayani II, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, peristiwa curat tersebut terjadi pada Selasa pagi, 10 Maret 2026, sekitar pukul 05.55 WIB, tepatnya di parkiran Indomaret Jalan Gereja.
Saat itu, korban berinisial HS (55), warga Lumban Julu, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, sedang berada di dalam mobil L300 bersama saksi WR. Saksi WR turun menuju ATM di dalam Indomaret, sementara korban tetap berada di dalam kendaraan.
Di saat bersamaan, seorang pria tak dikenal tiba-tiba masuk melalui pintu sopir dan langsung mengambil satu unit HP Android merek Samsung RAM 12 warna hitam yang berada di dasbor. Pelaku kemudian kabur menggunakan mobil berwarna putih yang sudah berada di samping kendaraan korban.
Tak lama kemudian, saksi WR kembali ke mobil dan diberitahu korban tentang kejadian tersebut. Kekhawatiran pun muncul terhadap aplikasi BRImo di dalam HP yang dicuri. Setelah dilakukan pengecekan melalui BRI Link, diketahui saldo rekening korban telah berkurang sebesar Rp20 juta.
Atas kejadian itu, korban bersama saksi langsung membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/131/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Hasil penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada pelaku JP. Tim Opsnal Unit Jatanras yang menerima informasi dari masyarakat segera bergerak ke lokasi keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, JP mengakui telah mencuri HP milik korban serta mengakses aplikasi BRImo untuk mengambil uang sebesar Rp20 juta.
“Saat ini pelaku JP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” pungkas AKP Sandi.












