Scroll untuk baca artikel
Daerah

FROMPER Geruduk Polda Sumut, Desak Usut Dugaan Pungli Pelantikan Kepsek di Labuhanbatu

10
×

FROMPER Geruduk Polda Sumut, Desak Usut Dugaan Pungli Pelantikan Kepsek di Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

MEDAN, LIVESUMUT.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPP FROMPER) mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas persoalan tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Mapolda Sumut, Ketua Umum DPP FROMPER, Zulhamdani Napitupulu, meminta kepolisian segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu atas dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli yang disebut-sebut terjadi saat proses pengisian jabatan kepala sekolah.

Menurut Zulhamdani, informasi yang diterima organisasinya mengindikasikan adanya dugaan pungutan yang berkaitan dengan pelantikan kepala sekolah. Jika terbukti benar, praktik tersebut dinilai mencederai prinsip profesionalisme dan integritas dalam dunia pendidikan.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kominfo Tapanuli Utara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan ISP

“Pengangkatan kepala sekolah harus berdasarkan kompetensi, kinerja, dan aturan yang berlaku, bukan karena adanya praktik yang mengarah pada transaksi jabatan,” tegas Zulhamdani saat menyampaikan orasi.

FROMPER menilai dugaan tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang dapat masuk dalam kategori praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain merusak tata kelola pendidikan, tindakan semacam itu juga dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Polda Sumut, yakni melakukan penyelidikan atas dugaan pungli dalam pelantikan kepala sekolah, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat hingga tuntas.

Baca Juga :  Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan di Siantar Selatan Bejalan Aman

FROMPER juga mengingatkan bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aksi tersebut mendapat respons dari pihak kepolisian. Perwakilan Polda Sumut yang menemui massa menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan. Polisi juga meminta DPP FROMPER segera melengkapi laporan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) beserta data dan bukti pendukung agar proses penanganan dapat dilakukan secara maksimal.

Menanggapi hal itu, Zulhamdani menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Ia bahkan memperingatkan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Timsus Dayok Mirah Bubarkan Kerumunan Pemuda, 2 Sepeda Motor Balap Liar Diamankan di Jalan Medan Siantar

“Kami akan terus mengawasi proses ini. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami siap kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa dugaan praktik pungli di sektor pendidikan ditangani secara serius,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page