Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Main Judi di Warung, 4 Pria Diciduk Polisi di Ajibata, Toba

326
×

Main Judi di Warung, 4 Pria Diciduk Polisi di Ajibata, Toba

Sebarkan artikel ini

Toba, LIVESUMUT.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba mengamankan empat orang pria yang tertangkap basah sedang bermain judi leng di sebuah warung di Jalan D.L. Sitorus, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pada Minggu malam (8/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Keempat pelaku yang diamankan adalah:

  • RP (40), warga Sosor Bagot, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, yang juga bertindak sebagai penyedia tempat dan mendapatkan keuntungan dari setiap pemenang.
  • MP (50), warga Sosor Bagot, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata.
  • MS (43), warga Desa Pardomuan Motung, Kecamatan Ajibata.
  • HS (39), warga Desa Sirukkungon, Kecamatan Ajibata.
Baca Juga :  Belum Sempat Disidang, Mantan Kadis Perkim Tutup Usia di RSUD P.Sidimpuan

Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa benar Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba telah mengamankan keempat pelaku yang sedang bermain judi leng di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di sebuah warung di Jalan D.L. Sitorus, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba,” ujar Erikson.

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba bersama Kanit Pidum Polres Toba, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Erikson David, S.H., M.H., melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Saat mendekati warung, tim menemukan beberapa orang sedang bermain judi leng.

Baca Juga :  DPRD Toba Beberkan Saran Kritis atas LKPj Bupati 2024: Dari Infrastruktur hingga UMKM

“Tim kemudian memperkenalkan diri sebagai pihak kepolisian dan langsung mengamankan empat pelaku yang sedang bermain,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan, Tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • Dua set kartu joker warna merah.
  • Uang tong untuk pemilik warung sebesar Rp66.000.
  • Uang tunai Rp88.000 (uang dalam permainan).

Erikson menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program Asta Cita, yaitu instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Keempat pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Satreskrim Polres Toba untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.

You cannot copy content of this page